Hidayatullah.com—Dalam sebuah pernyataan pers, Saint Shenouda III, pemimpin gereja Koptik di Mesir, menegaskan bahwa dirinya menentang penerapan syariat Islam terhadap orang-orang Kristen Koptik, terutama dalam urusan Ahwal Syakhsiyah (urusan pernikahan dan rumah tangga). Demikian dilansir Islammemo, Ahad (8/4).
Sebelum kematiannya, Shenouda meminta kepada para pemimpin agar mematuhi hukum syariat Kristen untuk urusan Ahwal Syakhsiyah.
Shenouda juga berusaha dengan segala upaya untuk memasukkan poin ke dalam konstitusi yang baru, yang menyatakan bahwa syariat Kristen adalah aturan akhir dan terpisah dalam urusan pribadi umat Kristen Koptik, dan bukan dengan hukum perdata ataupun hukum Islam.
Menurut sumber, Paus Shenouda telah mengadakan pertemuan dengan para pemimpin gereja ketika kesehatannya semakin memburuk pada awal Maret lalu. Paus mewasiatkan kepada mereka agar tidak berpecah dan berikhtilaf dalam urusan pemilihan Batrirak baru.
Gereja Koptik menarik diri dari komite pembentukan konstitusi, setelah utusan mereka merasa bahwa Ikhwanul Muslimin dan Salafi tidak menerima usulan mereka soal pasal yang mengatur hak-hak non-Muslim, terkhusus urusan Ahwal Syakhsiyah. Oleh karenanya, pihak Koptik mengadukan persoalan ini kepada Dewan Militer, dan memperingatkan akan kemarahan orang-orang Koptik soal kasus ini, yang menuntut penerapan hukum Islam terhadap kehidupan pribadi mereka.
Dr. Naguib Gabriel, penasehat Gereja mengatakan, “Umat Koptik meminta penerapan hukum dengan syariat mereka yang terkhusus dalam urusan kehidupan pribadi.” Dia juga menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Gabriel juga menambahkan bahwa ribuan keputusan pengadilan yang dikeluarkan untuk orang-orang Koptik dalam perkara perceraian dan pernikahan didasarkan pada hukum Islam, bukan hukum Kristen.