Hidayatullah.com—Menteri Pertahanan Amerika Serikat Jim Mattis menulis memo yang dirilis hari Jumat (15/9/2017) bahwa sebuah panel tingkat tinggi akan menentukan bagaimana implementasi keputusan Presiden Trump yang melarang transgender masuk dinas kemiliteran.
Bulan Agustus, Trump meminta militer memperpanjang tanpa batas larangan transgender mendaftar masuk militer, tetapi menyerahkan kepada bos Pentagon untuk memutuskan bagaimana transgender yang sudah bergabung diperbolehkan untuk tetap berdinas.
Sebuah kelompok bipartisan senator-senator AS hari Jumat mengusulkan legislasi untuk melindungi transgender didepak dari dinas kemiliteran. Senator Partai Republik John McCain pekan ini mengatakan dirinya mendukung RUU tersebut.
“Ketika kurang dari 1 persen orang Amerika dengan sukarela bergabung dengan militer, kita harus menyambut mereka semua yang ingin dan dapat berbakti kepada negara kita,” kata McCain seperti dikutip Deutsche Welle.
Dia menambahkan bahwa kebijakan era Obama, yang memperbolehkan personel transgender untuk berdinas dan menerima perawatan medis, akan tetap berlaku untuk saat ini.
“Anggota militer transgender yang masa dinasnya sudah berakhir untuk saat ini masih bisa mendaftar kembali berdasarkan prosedur yang ada,” katanya.
Larangan transender mendaftar jadi tentara yang dibuat oleh Trump menimbulkan sejumlah gugatan hukum.
Dalam laporan tahun 2014 perihal transgender yang ada di tubuh kemiliteran AS yang dimuat situs William Institute Universitas California, disebutkan bahwa sekitar 150.000 orang transgender pernah atau sedang berdinas di Angkatan Bersenjata AS. Diperkirakan 134.000 transgender merupakan veteran atau pensiunan pasukan Garda atau pasukan cadangan, 8.800 transgender dewasa masih aktif dalam Angkatan Bersenjata AS dan sekitar 6.700 transgender aktif sebagai pasukan Garda atau pasukan cadangan.*