Hidayatullah.com–Kejaksaan Saudi memperingatkan bahwai pembuatan dan penyebaran isu yang berkenaan dengan ketertiban umum melalui media sosial dan lainnya akan dikenakan sangsi berupa kurungan selama lima tahun, demikian lansir media Saudi Ukadz (27/12/2017).
Kejaksaan mengumkan akan hal tersebut melalaui aku Twitter resminya bahwa pembuat isu yang berhubungan dengan kepentingan umum akan dikenakan hukuman kurungan selama lima tahun atau denda sebesar 3 juta riyal Saudi.*