Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Diusir dari Prancis, Mentor Pelaku Teror Charlie Hebdo Akan Diadili di Aljazair

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2018 19:11 7:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2018 19:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang dai yang dituding menjadi mentor sedikitnya dua pelaku serangan teror di Prancis akan diadili di Aljazair.

Djamel Beghal dijatuhi hukuman penjara 10 tahun pada 2005 setelah dikirim ke Prancis, menyusul penangkapannya di Uni Emirat Arab tidak lama setelah serangan 9/11 tahun 2001.

Prancis hari Senin (16/7/2018) mengusirnya ke Aljazair setelah membebaskannya dari penjara.

“Djamel Beghal, yang telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun di Aljazair karena menjadi anggota kelompok teroris, diserahkan ke otoritas Aljazair hari Senin,” lapor kantor berita Aljazir APS seperti dilansir France24.

Beghal akan diadili lagi di Aljazair, lapor APS mengutip sumber yang dekat dengan kasusnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Semasa tinggal di Prancis, Beghal diduga menjadi mentor sedikitnya dua pelaku serangan kantor tabloid Charlie Hebdo dan sebuah supermarket Yahudi pada Januari 2015. Dia dicurigai memimpin sebuah jaringan yang mengikuti arahan Osama bin Laden untuk melancarkan serangan atas kepentingan-kepentingan Amerika Serikat di Prancis.

Beghal, yang sekarang berusia 52 tahun dan sudah dilucuti status kewarganegaraannya oleh Prancis, dikeluarkan dari penjara Vezin-le-Coquet dekat kota Rennes hari Senin pagi.

Dia kemudian dibawa ke Bandara Charles de Gaulle dekat Paris dan dinaikkan ke pesawat tujuan Aljir, kata sebuah sumber yang dekat dengan kasusnya kepada AFP.

Beghal sudah ditempatkan di bawah pengawasan pihak intelijen Prancis sejak pertengahan 1990-an dengan kecurigaan radikalisme, menyusul kedatangannya ke Prancis dari negara asalnya Aljazair kala dia masih berusia 21 tahun.

Saat mendekam di dalam penjara pertama kali, Beghal bertemu dengan Cherif Kouachi, salah satu dari Kouachi bersaudara pelaku serangan bersenjata atas kantor Charlie Hebdo Januari 2015 yang menewaskan 12 orang.

Amedy Coulibaly, pelaku pembunuhan seorang polisi wanita dan empat orang yang sedang berbelanja di sebuah supermarket Yahudi di pinggiran Paris pada bulan yang sama, juga mendapat pengaruh dari Beghal di penjara Fleury-Merogis di selatan Paris, di mana dia juga bertemu dengan Kouachi.

Setelah keluar penjara, Kouachi dan Coulibaly mengunjungi Beghal ketika dia menjalani tahanan rumah.

Beghal kemudian ditangkap lagi pada tahun 2010, sebagai bagian dari rencana untuk membebaskannya beserta Smain Ait Ali Belkacem, seorang pria Aljazair pelaku serangan bom di Paris tahun 1995 yang menewaskan delapan orang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Novel Baswedan: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Miris
Tulisan selanjutnya Mesir Tawarkan Kewarganegaraan Asing dengan Nilai 5 M

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?