Hidayatullah.com–Otoritas Jerman mengakui telah salah mendeportasi seorang pencari suaka asal Afghanistan sementara proses bandingnya masih berlangsung.
Kantor Federal Urusan Migrasi dan Pengungsi Jerman (BAMF) hari Rabu (18/7/2018) mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kesalahan dengan mendeportasi seorang pemuda Afghanistan pencari suaka berusia 20 tahun. BAMF juga mengatakan sedang mengupayakan pengembalian pemuda itu ke Jerman.
Nasibullah S dideportasi bersama 68 orang lain ke Afghanistan awal bulan ini, meskipun proses hukum masalah suakanya masih berlangsung, lapor DW.
Aplikasi suaka pemuda itu awalnya ditolak pada bulan April 2017, padahal proses banding perkaranya di pengadilan administrasi di kota Greifswald masih berlangsung.
Menurut kementerian dalam negeri regional di negara bagian Mecklenburg-Vorpommern, kantor BAMF berasumsi Nasibullah S terlambat mengajukan banding, karena petugas belum menerima konfirmasi perihal kasusnya dari otoritas di Neubrandenburg, wilayah di mana pemuda itu tinggal di sebuah pemondokan pencari suaka.
Akan tetapi pengacaranya, Sonja Steffen, mengatakan pemuda itu sudah mengajukan banding atas penolakan suakanya tahun lalu. Hal ini diperkuat oleh pengadilan administrasi di Greifswald.
Hari Rabu, Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer mengatakan bahwa terbukti nyata aparat BAMF telah melakukan kesalahan dan dia berjanji akan “selalu memastikan ketertiban hukum ditegakkan.”
Ini bukan pertama kalinya Jerman membawa kembali pencari suaka Afghanistan yang terlanjur dideportasi. Desember 2017 pengadilan administrasi di Sigmaringen juga memerintahkan agar seorang pencari suaka Afghanistan dibawa kembali sebab proses banding perkaranya masih belum inkrah. Pria itu dulu berperang bersama kubu pasukan pemerintah Afghanistan melawan Taliban, oleh karenanya jika dideportasi dia berisiko terbunuh. Akhirnya pria itu mendapatkan status suaka permanen dari Jerman.
Pekan lalu, otoritas Jerman juga terlanjur mendeportasi Sami A –terduga bekas pengawal Osama bin Laden– ke Tunisia, padahal ada perintah pengadilan di Gelsenkirchen yang melarang pendeportasiannya. Namun, pihak Tunisia menyatakan enggan melepas begitu saja terduga teroris itu kembali ke Jerman.*