Hidayatullah.com—Dewan Menteri Maroko, yang diketuai oleh Raja Mohammed VI, menyetujui rancangan undang-undang yang akan menghidupkan kembali wajib militer.
Kaum Hawa akan dimasukkan dalam wajib militer itu, yang harus diikuti oleh warga negara berusia di bawah 25 tahun selama satu tahun, lapor BBC Selasa (21/8/2018).
Wajib militer yang hanya menuntut keikutsertaan laki-laki dihentikan pada tahun 2006. Pihak berwenang di Maroko mengatakan wajib militer diadakan kembali untuk membangkitkan patriotisme.
Reaksi publik beragam soal kebijakan itu. Sebagian menyambut baik keharusan warga negara menjalani dinas kemiliteran dan melihatnya sebagai cara untuk mengatasi pengangguran di kalangan anak muda. Sebagian lain melihatnya sebagai cara pemerintah untuk menggalakkan loyalitas di kalangan pemuda yang selama ini memprotes kondisi perekonomian negara dan masalah-masalah lainnya.*