Hidayatullah.com—Lima orang didudukkan di kursi terdakwa di pengadilan Jerman dalam kasus perdagangan seks yang melibatkan tidak kurang dari 200 wanita Thailand yang dijual di berbagai rumah pelacuran di seantero Jerman.
Terdakwa terdiri dari 4 wanita Thailand dan seorang pria Jerman. Mereka ditangkap tahun lalu dalam operasi pencarian massal yang disebut-sebut terbesar dalam sejarah kepolisian federal.
Para korban, sebagian merupakan transgender, diduga paspornya disita dan upah mereka ditahan oleh jaringan perdagangan manusia.
Persidangan dimulai hari Selasa (21/5/2019) di pengadilan kota kecil Hanau di bagian barat Jerman, lansir BBC.
Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa, berusia antara 49 dan 60 tahun, merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di rumah-rumah bordil di mana ratusan wanita dipaksa menjajakan diri dengan sistem rotasi.
Korban diselundupkan masuk ke Jerman dengan menggunakan visa turis palsu dan awalnya dipaksa melacur di tiga rumah bordil di kota Siegen sebelum dipindah-pindah ke lokasi lain.
Prostitusi sebenarnya legal di Jerman, hanya saja dalam kasus ini para tersangka tidak membayar para wanita yang dijualnya.
Jaksa mengatakan para tersangka mengambil uang korban sebagai biaya memasukkan mereka ke zona Schengen dan sebagai pengganti biaya penginapan dan makan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang dan eksploitasi. Dua dari mereka juga dijerat dengan tuduhan mengemplang pajak.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Jerman, pekerja seks komersial diwajibkan mendaftarkan diri di kantor otoritas setempat dan adalah ilegal memaksa orang untuk bekerja sebagai pelacur, tetapi sah-sah saja jika orang yang dijual tersebut bersedia tanpa paksaan menjajakan seks.*