Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Natal, Akademisi Prancis dan Australia Mulai Mogok Makan di Tahanan Iran

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Desember 2019 12:26 12:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Desember 2019 12:26
Bagikan
Beberapa orang asing yang ditahan di Iran.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang akademisi Prancis dan seorang akademisi Australia yang ditahan di Iran dengan tuduhan spionase melakukan aksi mogok makan mulai malam Natal sampai waktu yang tidak ditentukan. Demikian dikonfirmasi Sciences Po University, Prancis.

“Ceri mengkonfirmasi mogok makan yang dilakukan oleh Faradiba Adelkhah dan temas satu selnya Kylie Moore-Gilbert,” tulis Centre for International Studies and Research di Sciences Po University di Twitter hari Rabu (25/12/2019).

Selain Adelkhah, seorang akademisi Prancis lain, Roland Marchal, juga ditahan di Iran.

“Pada hari Natal ini, solidaritas dan harapan kami haturkan kepada Fariba, Roland dan semua tahanan lain yang dikurung secara paksa. #FreeFariba #FreeRoland,” imbuhnya.

Penahanan Adelkhah, seorang pakar di bidang Islam Syiah dan direktur riset di Centre for International Studies and Research di Sciences Po University, dengan tuduhan spionase dikonfirmasi oleh Iran pada bulan Juli.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Penahanan Kylie Moore-Gilbert, akademisi Melbourne University, dikonfirmasi oleh Iran pada bulan September. Dia dituduh melakukan aksi mata-mata untuk negara lain, tetapi keluarganya mengatakan bahwa wanita itu sudah ditahan beberapa bulan sebelumnya.

Dalam sebuah surat terbuka, kedua wanita itu mengatakan menjadi korban “penyiksaan psikologis” dan menyeru solidaritas internasional atas nama “kebebasan akademik”.

“Kami akan melakukan mogok atas nama semua akademisi dan peneliti di seluruh Iran dan Timur Tengah, yang seperti halnya kami mengalami pemenjaraan sewenang-wenang karena menyuarakan perubahan,” bunyi surat itu yang dikirimkan ke Center for Human Rights in Iran (CHRI) yang berbasis di New York, lansir RFI Kamis (26/12/2019).

“Kami sudah berada dalam tahanan Garda Revolusi Iran untuk waktu yang sangat lama, Kylie Moore-Gilbert sudah lebih dari 15 bulan, dan Fariba Adelkhah lebih dari 7 bulan. Kami menjadi bulan-bulanan penyiksaan psikologis dan banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia dasar kami,” imbuh surat itu.

Beberapa orang asing masih berada di dalam tahanan Iran saat ini, di antaranya mantan tentara AS Michael R White dan warga Inggris-Iran Nazanin Zaghari-Ratcliffe.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:irantahanan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uruguay Sita 4,4 Ton Kokain dari Kontainer Tepung Kedelai
Tulisan selanjutnya Rusia Aktifkan Sistem Rudal Hipersonik Avangard

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?