Hidayatullah.com—Pasangan sesama jenis akan diperbolehkan meresmikan hubungan mereka dalam ikatan perkawinan di Austria mulai tahun 2019, kata Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya hari Selasa (5/12/2017).
Pasangan homoseksual di Austria sebenarnya sudah bisa diakui sebagai “pasangan terdaftar” sejak tahun 2010, yang hak-haknya hampir sama dengan pasangan menikah. Namun, mahkamah dalam keputusannya menyatakan bahwa “perbedaan antara perkawinan dan pasangan terdaftar … tidak bisa dipertahankan keberadaannya pada masa kini tanpa mendiskriminasikan pasangan sesama jenis.”
Pembatasan yang dinilai diskriminatif itu akan dicabut pada akhir 2018, kecuali jika pemerintah justru mencabutnya lebih awal.
Keputusan mahkamah itu berawal dari gugatan yang diajukan oleh sepasang lesbian yang terdaftar sebagai pasangan sipil, tetapi tidak diperkenankan melakukan perkawinan oleh pihak berwenang di ibukota Wina.
“kami sangat gembira,” kata Christian Hoegl, ketua Homosexual Initiative Vienna, kepada Reuters. “Kami ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui seruan reformasi fundamental atas perkawinan,” ujarnya.*