Hidayatullah.com—Orang-orang di Prancis akan diwajibkan mengenakan masker di ruang publik tertutup mulai hari Senin (20/7/2020), kebijakan yang ditujukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Hal itu diungkap oleh direktorat kesehatan Prancis, Direction Générale de la Santé (DGS) kepada kantor berita AFP hari Ahad.
Tempat yang dimaksud termasuk tempat acara yang memungkinkan orang banyak berkumpul seperti ruang rapat, aula pertunjukan, bioskop, restoran, hotel, ruang permainan, pusat edukasi, tempat liburan, rumah ibadah, ruang olahraga tertutup, perpustakaan, museum, stasiun kereta dan bandara.
“Toko-toko, pusat perbelanjaan, perkantoran, bank dan pasar-pasar tertutup” juga dimasukkan dalam daftar tersebut, kata DGS, sementara keharusan mengenakan masker di transportasi publik juga masih berlaku.
Bagi orang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenai denda kelas 4 yaitu sebesar €135, kata DGS.
Pada tanggal 14 Juli wawancara dengan sebuah stasiun televisi, Presiden Emmanuel Macron mengatakan bahwa keharusan mengenakan masker di tempat publik tertutup akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus.
Namun, tanggal pemberlakuan aturan tersebut dipercepat setelah para ilmuwan mengutarakan kekhawatiran mereka akan terjadinya gelombang kedua wabah coronavirus, karena ada tanda-tanda kemunculan kembali virus itu belakangan ini.
Selain itu, karena dikhawatirkan virus benar-benar bisa menular lewat udara, kemungkinan yang sekarang tidak lagi ditampik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).*