Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Covid-19: Kewajiban Memakai Masker di Prancis Dipercepat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Juli 2020 19:43 7:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Juli 2020 19:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Orang-orang di Prancis akan diwajibkan mengenakan masker di ruang publik tertutup mulai hari Senin (20/7/2020), kebijakan yang ditujukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Hal itu diungkap oleh direktorat kesehatan Prancis, Direction Générale de la Santé (DGS) kepada kantor berita AFP hari Ahad.

Tempat yang dimaksud termasuk tempat acara yang memungkinkan orang banyak berkumpul seperti ruang rapat, aula pertunjukan, bioskop, restoran, hotel, ruang permainan, pusat edukasi, tempat liburan, rumah ibadah, ruang olahraga tertutup, perpustakaan, museum, stasiun kereta dan bandara.

“Toko-toko, pusat perbelanjaan, perkantoran, bank dan pasar-pasar tertutup” juga dimasukkan dalam daftar tersebut, kata DGS, sementara keharusan mengenakan masker di transportasi publik juga masih berlaku.

Bagi orang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenai denda kelas 4 yaitu sebesar €135, kata DGS.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada tanggal 14 Juli wawancara dengan sebuah stasiun televisi, Presiden Emmanuel Macron mengatakan bahwa keharusan mengenakan masker di tempat publik tertutup akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus.

Namun, tanggal pemberlakuan aturan tersebut dipercepat setelah para ilmuwan mengutarakan kekhawatiran mereka akan terjadinya gelombang kedua wabah coronavirus, karena ada tanda-tanda kemunculan kembali virus itu belakangan ini.

Selain itu, karena dikhawatirkan virus benar-benar bisa menular lewat udara, kemungkinan yang sekarang tidak lagi ditampik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19masker coronavirusPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Uighur Menlu China Menlu Inggris sebut China Lakukan Pelanggaran Mengerikan terhadap Etnis Muslim Uighur
Tulisan selanjutnya Anggota DPR Dorong Tes Swab Covid-19 Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?