Hidayatullah.com–Pemerintah Amerika Serikat menyuntik mati terpidana pemerkosaan dan pembunuhan William LeCroy hari Selasa (22/9/2020), yang merupakan eksekusi keenam selama pemerintahan Presiden Trump pada musim panas ini, setelah lama tidak dilakukan hukuman mati di tingkat federal.
LeCroy, 50, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09:06 EDT setelah petugas dari US Bureau of Prisons memberikannya suntikan barbiturate pentobarbital dalam dosis fatal di kamar eksekusi di Terre Haute, Indiana, kata lembaga pemasyarakatan AS itu seperti dilansir Reuters.
Eksekusi dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung AS menolak petisi yang meminta agar eksekusi tidak dilakukan sampai pengacara utama LeCroy, yang menderita sakit kronis, dapat melakukan perjalanan ke Terre Haute tanpa khawatir tertular Covid-19.
Eksekusi itu merupakan pelaksanaan hukuman mati keenam yang dilakukan kurun 3 bulan terakhir. Jumlah itu melebihi total eksekusi federal yang dilakukan di masa presiden-presiden AS sebelum Trump sejak 1963.
Satu eksekusi lagi dijadwalkan akan dilakukan hari Kamis (24/9/2020) atas nama terpidana kasus pembunuhan Christopher Vialva, orang kulit hitam pertama yang menghadapi hukuman mati di tingkat federal semasa Trump.
Pemerintahan Trump mengakhiri 17 tahun masa hiatus eksekusi pada Juli, setelah tahun lalu mengumumkan bahwa Bureau of Prisons mengubah protokol suntik mati dari kombinasi tiga obat –yang terakhir dipraktikkan pada 2003– menjadi suntikan satu obat mematikan.
Protokol baru itu lolos pertarungan hukum yang panjang. Bulan lalu, seorang hakim federal di Washington DC memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Food, Drug, and Cosmetic Act karena tidak meminta resep dokter dalam penggunaan suntikan barbiturate, jenis obat yang aturan penggunaannya sangat ketat.*