Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Islamofobia: Pengadilan Jerman Tak Akan Berikan Kewarganegaraan Bagi Pria Muslim yang Menolak Jabat Tangan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2020 20:01 8:01 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Oktober 2020 20:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebuah pengadilan Jerman mengeluarkan putusan terhadap kasus, di mana seorang pria Muslim menolak untuk berjabat tangan dengan perempuan. Pengadilan memutuskan, bahwa pria itu tidak boleh menerima kewarganegaraan Jerman, demikian dilaporkan Deutsche Welle pada Ahad (18/10/2020).

Seorang dokter Libanon berumur 40 tahun itu, yang tinggal di Jerman sejak 2002, mengatakan dia menolak untuk berjabat tangan dengan perempuan karena perintah agama. Pengadilan Administratif Baden- Württemberg (VGH) memutuskan bahwa seseorang yang menolak untuk berjabat tangan dengan alasan “konsepsi fundamentalis tentang nilai dan budaya” karena mereka melihat perempuan sebagai “bahaya godaan seksual” dengan demikian menolak untuk “berintegrasi dalam kondisi kehidupan Jerman.”

Janji kepada istrinya

Sang dokter yang belajar kedokteran di Jerman dan sekarang bekerja sebagai dokter senior di sebuah klinik. Dia mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi pada tahun 2012, di mana dia menandatangani deklarasi kesetiaan pada konstitusi Jerman dan melawan ekstremisme.

Sang dokter lulus tes naturalisasi dengan skor terbaik. Namun, dia tidak diberikan kewarganegaraan karena karena menolak untuk berjabat tangan dengan petugas yang bertanggung jawab ketika penyerahan surat naturalisasi pada tahun 2015.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perempuan itu menahan surat tersebut dan menolak aplikasinya. Dokter itu berpendapat bahwa dia telah berjanji kepada istrinya untuk tidak berjabat tangan dengan perempuan lain.

Petisinya yang menentang keputusan tersebut tidak berhasil di hadapan Pengadilan Administratif Stuttgart dan dia mengajukan banding ke VGH. Setelah keputusannya hari Sabtu, pengadilan mengatakan bahwa pria tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Administratif Federal karena signifikansi fundamental dari kasus tersebut.

VGH menyebut jabat tangan sebagai salam nonverbal umum dan ritual perpisahan, yang terlepas dari jenis kelamin pihak yang terlibat, menambahkan bahwa praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu.  Hakim menemukan bahwa jabat tangan juga memiliki makna hukum, yang melambangkan penandatanganan kontrak.

Oleh karena itu, jabat tangan “berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama,” kata hakim.

Dalam Islam, berjabat tangan dengan lawan jenis selain muhrim (memiliki hubungan darah) dilarang. Bahkan Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamofobiajabat tanganJerman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kebijakan baru umrah Sebanyak 15.000 Jamaah Umrah setelah Tujuh Bulan Ditutup
Tulisan selanjutnya Program Lumbung Pangan Santri BMH Sukses Panen di Masa Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?