Hidayatullah.com– Sebuah pengadilan Jerman mengeluarkan putusan terhadap kasus, di mana seorang pria Muslim menolak untuk berjabat tangan dengan perempuan. Pengadilan memutuskan, bahwa pria itu tidak boleh menerima kewarganegaraan Jerman, demikian dilaporkan Deutsche Welle pada Ahad (18/10/2020).
Seorang dokter Libanon berumur 40 tahun itu, yang tinggal di Jerman sejak 2002, mengatakan dia menolak untuk berjabat tangan dengan perempuan karena perintah agama. Pengadilan Administratif Baden- Württemberg (VGH) memutuskan bahwa seseorang yang menolak untuk berjabat tangan dengan alasan “konsepsi fundamentalis tentang nilai dan budaya” karena mereka melihat perempuan sebagai “bahaya godaan seksual” dengan demikian menolak untuk “berintegrasi dalam kondisi kehidupan Jerman.”
Janji kepada istrinya
Sang dokter yang belajar kedokteran di Jerman dan sekarang bekerja sebagai dokter senior di sebuah klinik. Dia mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi pada tahun 2012, di mana dia menandatangani deklarasi kesetiaan pada konstitusi Jerman dan melawan ekstremisme.
Sang dokter lulus tes naturalisasi dengan skor terbaik. Namun, dia tidak diberikan kewarganegaraan karena karena menolak untuk berjabat tangan dengan petugas yang bertanggung jawab ketika penyerahan surat naturalisasi pada tahun 2015.
Perempuan itu menahan surat tersebut dan menolak aplikasinya. Dokter itu berpendapat bahwa dia telah berjanji kepada istrinya untuk tidak berjabat tangan dengan perempuan lain.
Petisinya yang menentang keputusan tersebut tidak berhasil di hadapan Pengadilan Administratif Stuttgart dan dia mengajukan banding ke VGH. Setelah keputusannya hari Sabtu, pengadilan mengatakan bahwa pria tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Administratif Federal karena signifikansi fundamental dari kasus tersebut.
VGH menyebut jabat tangan sebagai salam nonverbal umum dan ritual perpisahan, yang terlepas dari jenis kelamin pihak yang terlibat, menambahkan bahwa praktik tersebut sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hakim menemukan bahwa jabat tangan juga memiliki makna hukum, yang melambangkan penandatanganan kontrak.
Oleh karena itu, jabat tangan “berakar dalam pada kehidupan sosial, budaya dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama,” kata hakim.
Dalam Islam, berjabat tangan dengan lawan jenis selain muhrim (memiliki hubungan darah) dilarang. Bahkan Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung.*