Hidayatullah.com– Arab Saudi kemarin mengizinkan umat Islam untuk menunaikan shalat untuk pertama kalinya dalam tujuh bulan di Masjidil Haram, Makkah. Kerajaan Saudi juga menambah jumlah jamaah umrah menjadi 15.000 menyusul pelonggaran aturan yang diberlakukan selama wabah virus corona (Covid-19).
Warga dan penduduk setempat yang memakai masker wajah diizinkan untuk sholat di masjid untuk mencegahan Covid-19. “Semua warga diizinkan untuk sholat Subuh di Masjidil Haram di ibu kota Makkah ketika pihak berwenang memulai tahap kedua dari koneksi umrah berkelanjutan,” lapor Saudi Press Agency.
Awal bulan ini, Arab Saudi mengizinkan sekitar 6.000 warga untuk melakukan umrah setiap hari setelah tidak diizinkan pada bulan Maret karena pandemi Covid-19. Berdasarkan fase kedua yang dimulai kemarin, jumlah jemaah umrah bertambah menjadi 15.000 setiap hari.
Sekitar 40.000 Muslim, jumlah maksimum Muslim, termasuk jamaah umrah, diperbolehkan untuk shalat di masjid. Berdasarkan tahap ketiga yang akan dimulai pada 1 November, umat Islam dari luar Arab Saudi akan diizinkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Batas jumlah jemaah umrah kemudian akan ditingkatkan menjadi 20.000 orang dengan jumlah yang diperbolehkan hingga 60.000 sekaligus. Menurut media pemerintah, berbagai tindakan pengamanan dilakukan ketika ibadah diizinkan saat Covid-19 masih melanda Negara itu.
Namun, batu hitam di Kabah yang dikenal dengan nama Hajarul Aswad ini tidak boleh disentuh jamaah umrah. Masjidil Haram perlu dibersihkan dari kuman sebelum dan sesudah setiap rombongan jamaah umrah menunaikan umrah.
Pemindai suhu tubuh juga dipasang untuk mengukur suhu jamaah, kata otoritas Makkah. Arab Saudi mencatat lebih dari 342.000 kasus Covid-19 dan 5.185 kematian sejak pandemi Covid-19 dimulai selama setahun di Wuhan, China.
Pada akhir Juli, Arab Saudi mengizinkan hingga 10.000 Muslim di negara itu untuk melakukan haji, yang merupakan jumlah terkecil dibandingkan dengan 2,5 juta Muslim tahun lalu karena pandemi Covid-19. Biasanya jutaan umat Islam dari seluruh dunia melakukan umrah setiap tahun.
Pihak berwenang mengatakan bahwa setelah pandemi Covid-19 berakhir, umat Islam diizinkan melakukan ritual dalam jumlah besar, kutip AFP.*