Hidayatullah.com—China mengadili lebih dari 15.000 orang dalam kriminalitas berkaitan dengan hewan liar. Angka itu naik 66% dari tahun 2019, kata pihak kejaksaan agung.
Kejaksaan Agung China mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Senin (9/11/2020) bahwa hampir 7.000 dari total penangkapan berkaitan dengan pelanggaran aturan penangkapan ikan. Sekitar 4.000 orang didakwa karena perburuan liar dan 3.000 orang didakwa karena membeli, mengangkut dan menjual produk hewan liar, lapor Reuters.
Keburukan regulasi perdagangan hewan liar di China terungkap gamblang menyusul wabah penyakit baru yang disebabkan coronavirus di kota Wuhan akhir 2019.
Para ilmuwan meyakini coronavirus jenis baru itu berasal dari kelelawar jenis “horseshoes”. Kelelawar sebelumnya sudah diketahui menjadi sumber beberapa jenis coronavirus. Virus baru tersebut diyakini menginfeksi manusia lewat hewan perantara, dalam kasus ini trenggiling sebagai terduga tersangka utamanya. Trenggiling beberapa tahun belakangan merupakan salah satu hewan liar yang paling banyak diperjual-belikan di China.
Bulan Februari, lembaga legislatif China berjanji akan mengeluarkan larangan penjualan dan konsumsi hewan liar, tetapi diperkirakan ada pengecualian untuk perdagangan kulit bulu dan obat tradisional.*