Hidayatullah.com–Orang-orang Inggris yang ingin berlibur mulai 1 Januari 2021 tidak diperkenankan memasuki wilayah Uni Eropa berdasarkan pembatasan Covid-19 yang berlaku di blok tersebut.
Dilansir The Guardian Rabu (9/12/2020), hanya segelintir negara dengan tingkat penularan coronavirus rendah dikecualikan dari aturan yang melarang kunjungan nonesensial dari luar Uni Eropa dan European Economic Area (EEA). Inggris mendapatkan pengecualian itu hanya sampai akhir masa transisi Brexit. Sebagaimana diketahui Inggris resmi keluar dari Uni Eropa pada pukul 00:00 tanggal 1 Januari 2021.
Negara-negara anggota UE pada bulan Oktober sepakat untuk menerapkan proposal sebuah dewan Eropa yang memperbolehkan perjalanan nonesensial sekelompok kecil orang dari negara dengan kasus penularan rendah seperti Australia, New Zealand dan Korea Selatan.
Pekan lalu, seorang jubir komisi UE mengatakan tidak ada rencana pengecualian tersebut untuk Inggris.*