Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Raba-Raba 5 Pria, Bekas Dubes Vatikan untuk Prancis Diganjar Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Desember 2020 13:16 1:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Desember 2020 13:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Paris hari Rabu (16/12/2020) memvonis bersalah seorang bekas duta besar Vatikan untuk Prancis dalam dakwaan serangan seksual terhadap 5 pria pada tahun 2018 dan 2019, dan mengganjarnya dengan hukuman percobaan 8 bulan.

Jalan untuk mengadili Luigi Ventura terbuka setelah Vatikan mencabut hak imunitasnya pada bulan Juli 2019. Rohaniwan berusia 76 tahun itu mulai diadili pada 10 November secara in absentia dan dia juga tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis.

Hukuman yang diberikan hakim hari Rabu itu lebih ringan dibanding hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa.

Lima orang laki-laki mengaku mengalami “rabaan tangan Ventura di bagian pantat mereka” ketika rohaniwan Vatikan tersebut menjalankan tugas diplomatiknya di Prancis. Kasus tersebut mencuat pada Februari 2019 di tengah skandal seksual yang membelit Gereja Katolik di berbagai belahan dunia.

Ventura berulang kali membantah tuduhan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di Prancis, serangan seksual dapat diganjar dengan hukuman penjara sampai lima tahun dan denda.

Bekas utusan Tahta Suci Vatikan itu berhasil mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa terlalu berbahaya bagi dirinya untuk bepergian dari Roma ke Paris guna menghadiri persidangan di Prancis di tengah-tengah meningkatnya kasus infeksi coronavirus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Duta BesarLuigi VenturaPrancisSerangan seksualvatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Romantisnya Rasulullah ﷺ Bersama Istri-istrinya
Tulisan selanjutnya Habib luthfi pbnu Menag Jadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai Penasihat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?