Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Raba-Raba 5 Pria, Bekas Dubes Vatikan untuk Prancis Diganjar Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Desember 2020 13:16 1:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Desember 2020 13:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Paris hari Rabu (16/12/2020) memvonis bersalah seorang bekas duta besar Vatikan untuk Prancis dalam dakwaan serangan seksual terhadap 5 pria pada tahun 2018 dan 2019, dan mengganjarnya dengan hukuman percobaan 8 bulan.

Jalan untuk mengadili Luigi Ventura terbuka setelah Vatikan mencabut hak imunitasnya pada bulan Juli 2019. Rohaniwan berusia 76 tahun itu mulai diadili pada 10 November secara in absentia dan dia juga tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis.

Hukuman yang diberikan hakim hari Rabu itu lebih ringan dibanding hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa.

Lima orang laki-laki mengaku mengalami “rabaan tangan Ventura di bagian pantat mereka” ketika rohaniwan Vatikan tersebut menjalankan tugas diplomatiknya di Prancis. Kasus tersebut mencuat pada Februari 2019 di tengah skandal seksual yang membelit Gereja Katolik di berbagai belahan dunia.

Ventura berulang kali membantah tuduhan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di Prancis, serangan seksual dapat diganjar dengan hukuman penjara sampai lima tahun dan denda.

Bekas utusan Tahta Suci Vatikan itu berhasil mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa terlalu berbahaya bagi dirinya untuk bepergian dari Roma ke Paris guna menghadiri persidangan di Prancis di tengah-tengah meningkatnya kasus infeksi coronavirus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Duta BesarLuigi VenturaPrancisSerangan seksualvatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Romantisnya Rasulullah ﷺ Bersama Istri-istrinya
Tulisan selanjutnya Habib luthfi pbnu Menag Jadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai Penasihat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?