Hidayatullah.com—Pengadilan di Paris hari Rabu (16/12/2020) memvonis bersalah seorang bekas duta besar Vatikan untuk Prancis dalam dakwaan serangan seksual terhadap 5 pria pada tahun 2018 dan 2019, dan mengganjarnya dengan hukuman percobaan 8 bulan.
Jalan untuk mengadili Luigi Ventura terbuka setelah Vatikan mencabut hak imunitasnya pada bulan Juli 2019. Rohaniwan berusia 76 tahun itu mulai diadili pada 10 November secara in absentia dan dia juga tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis.
Hukuman yang diberikan hakim hari Rabu itu lebih ringan dibanding hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa.
Lima orang laki-laki mengaku mengalami “rabaan tangan Ventura di bagian pantat mereka” ketika rohaniwan Vatikan tersebut menjalankan tugas diplomatiknya di Prancis. Kasus tersebut mencuat pada Februari 2019 di tengah skandal seksual yang membelit Gereja Katolik di berbagai belahan dunia.
Ventura berulang kali membantah tuduhan itu.
Di Prancis, serangan seksual dapat diganjar dengan hukuman penjara sampai lima tahun dan denda.
Bekas utusan Tahta Suci Vatikan itu berhasil mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa terlalu berbahaya bagi dirinya untuk bepergian dari Roma ke Paris guna menghadiri persidangan di Prancis di tengah-tengah meningkatnya kasus infeksi coronavirus.*