Hidayatullah.com–Kelompok yang menyebut ‘Israel’ sebagai “negara apartheid” akan dilarang mengajar di sekolah-sekolah, menteri pendidikan ‘Israel’, lansir Al Jazeera. Tindakan tersebut menargetkan salah satu kelompok hak asasi manusia terkemuka ‘Israel’ B’Tselem setelah mulai menggambarkan ‘Israel’ dan kontrolnya atas wilayah Palestina yang diduduki sebagai satu sistem apartheid.
Pada Ahad (17/01/2021) larut malam, Menteri Pendidikan ‘Israel’ Yoav Galant menulis ciutan bahwa dia telah menginstruksikan direktur jenderal kementerian untuk “mencegah masuknya organisasi yang menyebut ‘Israel’ dengan sebutan ‘negara apartheid’ atau dinilai merendahkan Zionis di mata pelajaran sekolah atau kuliah”.
Dalam sebuah laporan yang dirilis minggu lalu, B’Tselem mengatakan bahwa sementara warga Palestina hidup di bawah berbagai bentuk kendali penjajah di Tepi Barat yang diduduki secara ilegal, Zionis memblokade Gaza, menduduki Yerusalem Timur. Sementara warga Gaza sendiri, mereka memiliki hak yang lebih sedikit daripada orang Yahudi di seluruh wilayah antara Laut Mediterania dan Sungai Jordan.
Baca: Pohon Uang Amerika: Kisah Dana Bantuan AS untuk Zionis ‘Israel’
Pada hari Senin (18/01/2021), kelompok itu mengatakan tidak akan terhalang oleh pengumuman tersebut dan memberikan kuliah virtual tentang subjek tersebut ke sebuah sekolah di kota utara Haifa. “B’Tselem bertekad untuk menjaga misinya dalam mendokumentasikan realitas, menganalisisnya, dan membuat temuan kami diketahui publik ‘Israel’, dan di seluruh dunia,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Al Jazeera.
“Menteri Pendidikan… saat memerintahkan sekolah untuk melarang B’Tselem, mengklaim bahwa dia menentang ‘kebohongan’ dan untuk ‘Israel’ yang ‘Yahudi dan demokratis’. Tetapi Menteri Galant-lah yang berbohong, karena ‘Israel’ tidak dapat dianggap sebagai negara demokrasi, karena ia bekerja untuk memajukan dan melanggengkan supremasi satu kelompok orang, Yahudi, atas yang lain, Palestina, dalam satu pemerintahan bi-nasional,” ungkap pernyataan tersebut.
“Ini adalah rezim apartheid ‘Israel’. Tidak ada yang bisa menyensor kenyataan.”
Baca: Zionis Terus Hancurkan Bukti Sejarah Islam, Kali ini Tangga yang Mengarah ke Masjidil Aqsha
‘Tidak Ada Otoritas Hukum’
Adalah, sebuah kelompok hak-hak hukum Arab, mengatakan telah mengajukan banding kepada jaksa agung negara itu untuk membatalkan perintah tersebut, dengan mengatakan itu dibuat tanpa otoritas yang tepat dan dimaksudkan untuk “membungkam suara-suara yang sah”. Belum jelas apakah Galant memiliki wewenang untuk melarang pembicara dari sekolah.
“Menteri Pendidikan ‘Israel’ tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencegah organisasi hak asasi manusia bertemu dengan siswa hanya karena mereka mengkritik definisi ‘Israel’ sebagai negara Zionis Yahudi,” kata Adalah, dalam pernyataan yang dikirim ke Al Jazeera. “Perintah Menteri Galant mencegah siswa menerima pendidikan yang membuat mereka memiliki opini dan posisi yang sah, beragam, dan pluralistik – terutama dari organisasi masyarakat sipil dan hak asasi manusia.”
Pada 2018, ‘Israel’ mengeluarkan undang-undang yang mencegah ceramah atau kegiatan di sekolah oleh kelompok-kelompok yang mendukung tindakan hukum terhadap tentara ‘Israel’ di luar negeri. Undang-undang tersebut tampaknya dirancang sebagai tanggapan atas upaya Breaking the Silence, sekelompok peniup peluit dari mantan tentara ‘Israel’ yang menentang kebijakan di Tepi Barat yang diduduki. Tidak jelas apakah keputusan Galant berakar pada hukum 2018.
‘Israel’ telah lama menampilkan dirinya sebagai negara demokrasi yang berkembang dan mengklaim bahwa warga Palestina, yang merupakan sekitar 20 persen dari populasi 9,2 juta, memiliki hak yang sama. Namun, orang-orang Palestina ini menderita karena diperlakukan sebagai warga negara kelas dua atau ketiga di tingkat kelembagaan, dengan sekitar 60 undang-undang yang secara aktif mendiskriminasi mereka di sektor perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan.
B’Tselem dan kelompok hak asasi lainnya berpendapat bahwa perbatasan yang memisahkan ‘Israel’ dan Tepi Barat yang diduduki telah lama hilang, setidaknya bagi pemukim ilegal ‘Israel’, yang dapat dengan bebas melakukan perjalanan bolak-balik, sementara Palestina membutuhkan izin yang sulit didapat untuk memasuki ‘Israel’.
‘Israel’ dengan tegas menolak istilah apartheid, dengan mengatakan pembatasan yang diberlakukan di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki adalah tindakan sementara yang diperlukan untuk keamanan. Sebagian besar warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tinggal di daerah yang diatur oleh Otoritas Palestina, tetapi daerah tersebut dikelilingi oleh pos pemeriksaan ‘Israel’ dan tentara ‘Israel’ dapat masuk kapan saja, dengan ‘Israel’ memiliki kendali militer penuh atas 60 persen wilayah tersebut.*