Hidayatullah.com—Kabinet Mesir hari Rabu (7/5/2014) menyetujui undang-undang baru tentang pelecehan seksual, lansir Al-Ahram.
Bulan lalu kabinet telah mengamandemen peraturan itu dan mengembalikannya ke Kementerian Kehakiman untuk direvisi. Kementerian kemudian mengembalikannya lagi ke pemerintah untuk persetuan akhir.
Sebelumnya, di Mesir tidak ada peraturan perundangan yang menyebutkan secara khusus tentang pelecehan seksual. Meskipun demikian, pasar-pasal di undang-undang hukum pidana terkadang dipakai dalam kasus-kasus pelecehan seksual.
Peraturan baru itu menyebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual adalah orang yang menegur atau menyapa atau mendekati seseorang di tempat publik atau privat dengan cara membuntuti atau mengekor orang lain, menggunakan gerakan tubuh atau kata-kata atau melalui alat-alat komunikasi moderen atau alat lainnya yang mana tindakan itu mengarah pada tanda-tanda seksual atau pornografi.
Peraturan perundangan yang baru itu akan memvonis pelaku pelecehan seksual dengan hukuman penjara, denda atau keduanya.
Pelecehan seksual merupakan masalah sosial yang semakin memburuk di Mesir selama 10 tahun terakhir.
Dari ratusan orang yang disurvei di tujuh dari 27 gubernuran yang ada di Mesir, lebih dari 99 persen mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, mulai dari yang sepele hingga pemerkosaan. Demikian menurut sebuah laporan bulan April 2013 yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama dengan Pusat Demografi dan Institut Perencanaan Nasional Mesir.*