Hidayatullah.com–Pemerintah Inggris mulai hari Senin (15/2/2021) memberlakukan karantina wajib di hotel bagi orang-orang yang datang dari negara yang dinyatakan “berisiko tinggi” varian coronavirus guna meredam penyebaran Covid-19.
Dilansir AFP, kebijakan baru itu mengharuskan semua warga negara Inggris dan penduduk tetap yang memasuki wilayah kerajaan itu dari 33 “negara berisiko tinggi” melakukan isolasi mandiri di hotel-hotel yang telah disetujui pemerintah selama 10 hari dan melakukan beberapa tes Covid-19.
Pendatang lain dari negara yang termasuk dalam “daftar merah” itu —mencakup semua negara di kawasan Amerika Selatan, Portugal dan Afrika Selatan— saat ini dilarang berkunjung ke Inggris berdasarkan aturan lockdown.
Pendatang yang memberikan informasi palsu tentang keberadaan mereka di salah satu negara “daftar merah” itu kurun 10 hari terakhir menjelang perjalanannya ke Inggris terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pemerintah mengatakan sejauh ini sudah menandatangani kontrak dengan 16 hotel, mengamankan hampir 5.000 kamar di dekat bandara-bandara di Inggris, ditambah 58.000 kamar sebagai persiapan.*