Hidayatullah.com — Ulama Saudi mengatakan bahwa talak yang dilakukan melalui WhatsApp, atau aplikasi perpesanan, mematuhi Syariat Islam, lapor Gulf News pada Selasa (02/03/2021). Talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.
“Talak yang dilakukan melalui WhatsApp, pesan teks atau telepon adalah sah karena talak dilakukan secara tertulis maupun lisan,” kata Syekh Abdullah Al Mutlaq, seorang anggota Komite Ulama Senior, lembaga Islam di Arab Saudi.
“Karena itu, jika suami mengucapkan talak melalui WhatsApp, maka perceraian itu terjadi,” kata Syekh Al Mutlaq dalam program fatwa yang disiarkan oleh jaringan televisi Al Saudia.
Pria Muslim secara tradisional melakukan Talak secara verbal untuk mengakhiri pernikahan mereka dengan mengatakan kepada istri mereka: “Dengan ini saya menceraikanmu”.
Angka perceraian di Arab Saudi mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Tiga dari setiap 10 pernikahan berakhir dengan perceraian, menurut statistik resmi kerajaan.*
Baca juga: Ulama Saudi: Jangan Berfatwa Tanpa Ilmu, Jauhi Dai Buruk