Hidayatullah.com—Bekas menteri pembangunan masyarakat dan pelayanan sosial Zambia, Emerine Kabanshi, dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Pengadilan magistrat di ibukota Lusaka memvonisnya bersalah menyelewengkab dana $4,3 juta yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Pada tahun 2018, Presiden Edgar Lungu memecat Kabanshi serta memberhentikan 80 pejabat di Kementerian Pendidikan Umum setelah dana bantuan dari berbagai donor sekitar $1,6 juta ditilep.
Skandal itu membuat Inggris, Finlandia, Irlandia dan Swedia menghentikan bantuan ke negara di yang terletak bagian selatan Afrika itu, lansir BBC Sabtu (29/5/2021).
Kabanshi didakwa dengan dua tuduhan melanggar hukum.
Dia dikabarkan akan mengajukan banding.*