Hidayatullah.com—Bekas presiden Mauritania Mohamed Ould Abdel Aziz divonis penjara oleh hakim pengadilan korupsi.
Dia sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.
Aziz, yang memimpin negara Afrika Barat itu dari tahun 2008 sampai 2019, sejak Maret tahun ini diperiksa dalam kasus korupsi termasuk pencucian uang.
Dia membantah tuduhan-tuduhan dan mengklaim dakwaan terhadapnya bermotif politik.
Aziz menolak bersikap kooperatif dalam penyelidikan itu, beralasan konstitusi memberikannya imunitas dari penuntutan sebagai seorang mantan presiden, lansir BBC Selasa (22/6/2021).*