Hidayatullah.com—Hampir dua pertiga rakyat Swiss pemilik suara mendukung legalisasi perkawinan sesama jenis.
Hasil referendum menunjukkan sekitar 64% pemilih mendukung, menjadikan Swiss sebagai salah satu negara di Eropa dan negara ke-30 di dunia yang merestui perkawinan pasangan gay dan lesbian.
Swiss telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftarkan kemitraan asmara mereka sejak 2007, tetapi beberapa hak masih dibatasi.
Menteri Kehakiman Karin Keller-Sutter mengatakan pernikahan sesama jenis pertama akan dapat digelar pada Juli tahun depan.
“Siapa saja yang saling mencintai dan ingin menikah, maka ia boleh melakukannya, baik itu di antara dua laki-laki, dua perempuan, atau laki-laki dan perempuan,” ujarnya seperti dilansir BBC Ahad (26/9/2021).
Undang-undang baru itu, yang mendapat dukungan dari pemerintah Swiss dan semua partai politik besar kecuali Partai Rakyat Swiss (Schweizerische Volkspartei, SVP), awalnya disahkan oleh parlemen pada bulan Desember 2020.
Namun, itu kemudian ditentang oleh oposisi, yang berhasil mengumpulkan cukup banyak tanda tangan untuk memaksa agar digelar referendum.
Legalisasi perkawinan homoseksual memungkinkan pasangan gay untuk mengadopsi anak yang tidak bertalian kerabat dengan mereka dan membolehkan pasangan lesbian memiliki anak dengan sperma donor.
Monika Rueegger, seorang politisi sayap kanan dari SVP dan penentang kebijakan itu, mengatakan anak-anak dan para ayah justru menjadi pihak yang dirugikan.
“Ini bukan soal cinta dan perasaan,” katanya kepada Reuters. “Ini soal kesejahteraan anak-anak.”
Menjelang referendum, kelompok-kelompok gereja dan partai politik konservatif menentang gagasan itu, dengan mengatakan legalisasi perkawinan homoseksual akan merusak keluarga tradisional.*