Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

HRW: Undang-undang Pertumbuhan Populasi Baru Iran Tempatkan Perempuan dalam Bahaya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2021 13:58 1:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2021 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Selama dekade terakhir, Iran telah mengubah kebijakan kependudukannya dari menyediakan keluarga berencana dan akses ke kontrasepsi untuk membatasi akses perempuan mendapatkan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi.

Dalam upaya untuk meningkatkan angka kelahirannya, Iran telah meloloskan RUU yang melarang program keluarga berencana, membatasi akses ke alat kontrasepsi dan memperketat peraturan aborsi.  Human Rights Watch (HRW) telah mendesak Iran untuk mencabut ketentuan undang-undang baru yang dikatakan merusak hak-hak perempuan, martabat, dan kesehatan, menolak mereka akses ke perawatan kesehatan reproduksi dan informasi.

“Para legislator Iran menghindari menangani banyak masalah serius Iran, termasuk ketidakmampuan pemerintah, korupsi, dan penindasan, dan sebaliknya menyerang hak-hak dasar perempuan,” Tara Sepehri Far, seorang peneliti senior Iran di HRW, dikutip AP dalam sebuah pernyataan hari Rabu (10/11/2021).

“Undang-undang pertumbuhan penduduk secara terang-terangan merusak hak, martabat, dan kesehatan setengah dari populasi negara itu, menghalangi mereka mengakses perawatan dan informasi kesehatan reproduksi yang penting,” tambahnya.

Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita. Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

RUU baru ini pertama kali disetujui parlemen pada bulan Maret. RUU “peremajaan populasi dan dukungan keluarga” didukung oleh Dewan Penjaga Iran pada 1 November.

Undang-undang tersebut melarang sterilisasi dan distribusi gratis alat kontrasepsi dalam sistem perawatan kesehatan masyarakat kecuali jika kehamilan mengancam kesehatan wanita. Dengan menambah batasan yang ada pada akses ke kontrasepsi dan aborsi, undang-undang tersebut melanggar hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi dan menempatkan kesehatan dan kehidupan perempuan dalam risiko, menurut pengawas hak asasi manusia yang berbasis di New York.

Di bawah RUU baru, Kementerian Kesehatan Iran akan membentuk sebuah komite yang akan mencakup dokter, ahli hukum Islam, perwakilan dari peradilan dan parlemen untuk merancang peraturan baru untuk aborsi yang dapat menyebabkan pembatasan lebih lanjut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Human Rights Watchiranperempuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menikah Dengan Niat Cerai
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Menjawab Syubhat Kelompok Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?