Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

HRW: Undang-undang Pertumbuhan Populasi Baru Iran Tempatkan Perempuan dalam Bahaya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2021 13:58 1:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2021 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Selama dekade terakhir, Iran telah mengubah kebijakan kependudukannya dari menyediakan keluarga berencana dan akses ke kontrasepsi untuk membatasi akses perempuan mendapatkan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi.

Dalam upaya untuk meningkatkan angka kelahirannya, Iran telah meloloskan RUU yang melarang program keluarga berencana, membatasi akses ke alat kontrasepsi dan memperketat peraturan aborsi.  Human Rights Watch (HRW) telah mendesak Iran untuk mencabut ketentuan undang-undang baru yang dikatakan merusak hak-hak perempuan, martabat, dan kesehatan, menolak mereka akses ke perawatan kesehatan reproduksi dan informasi.

“Para legislator Iran menghindari menangani banyak masalah serius Iran, termasuk ketidakmampuan pemerintah, korupsi, dan penindasan, dan sebaliknya menyerang hak-hak dasar perempuan,” Tara Sepehri Far, seorang peneliti senior Iran di HRW, dikutip AP dalam sebuah pernyataan hari Rabu (10/11/2021).

“Undang-undang pertumbuhan penduduk secara terang-terangan merusak hak, martabat, dan kesehatan setengah dari populasi negara itu, menghalangi mereka mengakses perawatan dan informasi kesehatan reproduksi yang penting,” tambahnya.

Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita. Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

RUU baru ini pertama kali disetujui parlemen pada bulan Maret. RUU “peremajaan populasi dan dukungan keluarga” didukung oleh Dewan Penjaga Iran pada 1 November.

Undang-undang tersebut melarang sterilisasi dan distribusi gratis alat kontrasepsi dalam sistem perawatan kesehatan masyarakat kecuali jika kehamilan mengancam kesehatan wanita. Dengan menambah batasan yang ada pada akses ke kontrasepsi dan aborsi, undang-undang tersebut melanggar hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi dan menempatkan kesehatan dan kehidupan perempuan dalam risiko, menurut pengawas hak asasi manusia yang berbasis di New York.

Di bawah RUU baru, Kementerian Kesehatan Iran akan membentuk sebuah komite yang akan mencakup dokter, ahli hukum Islam, perwakilan dari peradilan dan parlemen untuk merancang peraturan baru untuk aborsi yang dapat menyebabkan pembatasan lebih lanjut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Human Rights Watchiranperempuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menikah Dengan Niat Cerai
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Menjawab Syubhat Kelompok Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?