Hidayatullah.com—Selama dekade terakhir, Iran telah mengubah kebijakan kependudukannya dari menyediakan keluarga berencana dan akses ke kontrasepsi untuk membatasi akses perempuan mendapatkan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi.
Dalam upaya untuk meningkatkan angka kelahirannya, Iran telah meloloskan RUU yang melarang program keluarga berencana, membatasi akses ke alat kontrasepsi dan memperketat peraturan aborsi. Human Rights Watch (HRW) telah mendesak Iran untuk mencabut ketentuan undang-undang baru yang dikatakan merusak hak-hak perempuan, martabat, dan kesehatan, menolak mereka akses ke perawatan kesehatan reproduksi dan informasi.
“Para legislator Iran menghindari menangani banyak masalah serius Iran, termasuk ketidakmampuan pemerintah, korupsi, dan penindasan, dan sebaliknya menyerang hak-hak dasar perempuan,” Tara Sepehri Far, seorang peneliti senior Iran di HRW, dikutip AP dalam sebuah pernyataan hari Rabu (10/11/2021).
“Undang-undang pertumbuhan penduduk secara terang-terangan merusak hak, martabat, dan kesehatan setengah dari populasi negara itu, menghalangi mereka mengakses perawatan dan informasi kesehatan reproduksi yang penting,” tambahnya.
Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita. Saat ini di Iran, aborsi dapat dilakukan secara legal selama empat bulan pertama kehamilan jika tiga dokter setuju bahwa kehamilan mengancam nyawa seorang wanita.
RUU baru ini pertama kali disetujui parlemen pada bulan Maret. RUU “peremajaan populasi dan dukungan keluarga” didukung oleh Dewan Penjaga Iran pada 1 November.
Undang-undang tersebut melarang sterilisasi dan distribusi gratis alat kontrasepsi dalam sistem perawatan kesehatan masyarakat kecuali jika kehamilan mengancam kesehatan wanita. Dengan menambah batasan yang ada pada akses ke kontrasepsi dan aborsi, undang-undang tersebut melanggar hak perempuan atas kesehatan seksual dan reproduksi dan menempatkan kesehatan dan kehidupan perempuan dalam risiko, menurut pengawas hak asasi manusia yang berbasis di New York.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di bawah RUU baru, Kementerian Kesehatan Iran akan membentuk sebuah komite yang akan mencakup dokter, ahli hukum Islam, perwakilan dari peradilan dan parlemen untuk merancang peraturan baru untuk aborsi yang dapat menyebabkan pembatasan lebih lanjut.*