Hidayatullah.com—Sejumlah eksekutif senior Amazon India menjadi terdakwa setelah dua pria dituduh menggunakan platform e-commerce tersebut sebagai bagian dari operasi penyelundupan ganja.
Pekan lalu, polisi di negara bagian Madhya Pradesh menangkap dua pria karena diduga menyelundupkan 20 kg narkoba ke negara bagian India lainnya.
Polisi mengatakan kedua pria itu memperdagangkan ganja di lewat situs Amazon dengan kedok menjual pemanis alami daun stevia.
Menanggapi hal itu Amazon mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan situsnya.
Amazon mengatakan tidak memperbolehkan penjualan barang ilegal dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak penjual yang ketahuan melanggar aturan tersebut.
Kepolisian Madhya Pradesh mengatakan para direktur eksekutif Amazon India sudah didakwa berdasarkan UU Obat-obatan Narkotika dan Zat Psikotropika.
Hal itu dilakukan karena “adanya perbedaan dalam jawaban di dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak perusahaan ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi serta fakta yang terungkap dalam pembicaraan,” kata kepolisian dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC Senin (22/11/2021).
Pihak berwenang tidak mengatakan berapa eksekutif senior Amazon India yang dikenai dakwaan.
Total sekitar 1.000 kilogram mariyuana, bernilai sekitar $148.000 diduga telah dijual lewat website itu.
Ini bukan pertama kalinya Amazon tersandung kasus hukum di India. Sebelumnya mereka dituduh memberikan perlakuan istimewa kepada sebagian penjual.
Pada bulan September, Amazon juga dilaporkan melakukan penyelidikan internal setelah muncul laporan bahwa satu atau lebih stafnya di India menyuap pejabat.*