Hidayatullah.com–Pengadilan Jerman menghukum seorang pendeta Gereja Katolik karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak selama beberapa tahun.
Pendeta pedofil berusia 70 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi total sebesar €50.000 kepada tiga penggugat.
Menurut berkas dakwaan, kasus terhadap pendeta itu mencakup 118 tuduhan dan korban termuda adalah seorang gadis berusia 9 tahun, lansir Euronews Jumat (25/2/2022).
Tersangka ditahan selama persidangan karena semakin banyak korban datang melapor dan ada kekhawatiran dia mungkin akan mengulangi perbuatan bejatnya.
Dalam persidangan di pengadilan negara bagian Cologne, salah satu korban adalah anak perempuan yang kangen rumah saat mengikuti kamp liburan dan seorang anak perempuan yang sedang menjalani terapi pengendalian amarah dengan bimbingan pelaku.
Pendeta itu tetap dibiarkan bekerja dikelilingi anak-anak, meskipun para pejabat gereja di lingkungan Keuskupan Cologne sudah berulang kali mendapat laporan soal kebejatannya.
Investigasi awal sempat ditangguhkan oleh aparat karena sejumlah keponakan perempuan dari pendeta pedofil itu menarik kembali kesaksian yang memberatkannya. Para pejabat Keuskupan Cologne juga menolak bertanggung jawab selama proses hukum itu berlangsung.
Sebuah laporan tahun lalu menemukan bahwa ratusan anak menjadi korban keganasan birahi para pendeta dan rohaniwan Gereja di lingkungan Keuskupan Cologne sejak 1975, sementara para pejabat tingginya menutup mata.*