Hidayatullah.com–Gembong aksi penculikan di Nigeria Chukwudimeme Onwuamadike, dikenal luas sebagai “Evans”, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Seorang hakim di Lagos juga menghukum dua terdakwa lain seumur hidup karena menculik pengusaha Donatus Dunu pada 2017.
Donattus Dunu, CEO sebuah perusahaan farmasi, disekap selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan memberi tahu polisi tentang penculikan yang dialaminya. Dari informasi itu petugas berhasil menangkap Evans dan komplotannya.
Seorang karyawan Maydon Pharmaceuticals Ltd Dalam persidangan tahun 2018 mengatakan bahwa dia dipaksa membayar uang tebusan sekitar $260.000 kepada para penculik agar bosnya tersebut dibebaskan, tetapi pengusaha itu tidak juga dilepaskan.
Hakim Hakeem Oshodi mengatakan para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan yang mereka lakukan.
“Saya yakin harus ada pelajaran yang diberikan,” katanya seperti dikutip saat menjatuhkan hukuman, lansir BBC Jumat (25/2/2022).
Selama bertahun-tahun tahun, geng-geng di seluruh penjuru Nigeria menculik orang kaya dan miskin – dan tidak jarang mereka membunuh korban penculikan yang keluarganya tidak membayar uang tebusan, dan sering kali bandit-bandit itu menuntut lebih banyak uang setelah tebusan pertama dibayarkan.*