Hidayatullah.com — Sebuah pengadilan India menguatkan larangan pemakaian jilbab di kelas yang diterapkan di Karnataka, lansir Anadolu (15/03/2022). Pengadilan menyebut jilbab bukanlah praktik penting dalam Islam.
Putusan tersebut menyusul petisi yang diajukan di Pengadilan Tinggi Karnataka oleh siswa perempuan yang tidak diizinkan masuk kelas karena larangan jilbab.
Masalah ini menjadi perhatian publik setelah mahasiswi Muslim sebuah perguruan tinggi negeri di Karnataka, India dilarang memasuki ruang kelas karena mengenakan jilbab. Pelarangan kemudian diikuti oleh perguruan tinggi lain di negara bagian itu, memicu protes dari umat Islam dan aktivis HAM yang menyebut bahwa konstitusi menjamin kebebasan untuk memilih apa yang mereka kenakan.
Pengadilan menyatakan, dalam putusan setebal 129 halaman, “Aturan seragam sekolah hanyalah pembatasan yang masuk akal yang secara konstitusional diizinkan dan tidak dapat ditentang oleh para siswa.”
Menjelang keputusan pengadilan, pertemuan publik di beberapa negara bagian telah dilarang.
Berdasarkan Konstitusi India, setiap warga negara memiliki hak untuk mempraktikkan, menganut, dan menyebarkan agama.
Namun, di bawah pemerintahan sayap kanan Narendra Modi, umat Islam di India telah mengalami degradasi HAM dan berbagai diskriminasi.*