Hidayatullah.com–Denmark mengumumkan rencana untuk melarang penjualan rokok dan produk nikotin kepada setiap warga negara yang lahir setelah 2010.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah generasi Denmark berikutnya menyentuh segala bentuk produk tembakau, kata Menteri Kesehatan Magnus Heunicke dalam konferensi pers seperti dikutip AFP Selasa (15/3/2022).
“Jika perlu, kami siap melarang penjualan ke generasi ini [yang lahir 2010] dengan menaikkan batas usia pembelian secara bertahap,” kata Heunicke.
“Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, warga Denmark di bawah usia 18 tahun dilarang membeli tembakau atau merokok rokok elektronik. Namun, sekitar 31% orang berusia antara 15 dan 29 tahun masih merokok,” kata Heunicke.
Menteri Kesehatan Denmark menambahkan bahwa merokok adalah penyebab utama kanker di negara Nordik itu, menyebabkan 13.600 kematian per tahun.
Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Kanker Denmark, 64% responden mendukung rencana pelarangan penjualan rokok kepada mereka yang lahir setelah 2010. Di kalangan usia 18-34 tahun, 67% dari responden mendukung.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di Denmark, pemerintah Sosial Demokrat juga bermaksud untuk mengatasi konsumsi alkohol di kalangan anak muda.
Pihak berwenang berencana menaikkan batas usia pembelian minuman beralkohol dari 16 menjadi 18 tahun untuk semua minuman yang mengandung alkohol kurang dari 16,5%.*