Hidayatullah.com– Victoria menjadi negara bagian pertama di Australia yang secara khusus melarang penampakan swastika Nazi.
Di bawah undang-undang baru itu, orang yang dengan sengaja menunjukkan simbol itu terancam hukuman satu tahun penjara atau denda A$22.000 ($15.000).
Kepala pemerintahan Victoria Dan Andrews mengatakan tidak ada seorang pun yang berhak untuk menyebarkan rasisme, kebencian atau anti-Semitisme
Victoria sebenarnya sudah memiliki undang-undang anti-ujaran kebencian, tetapi dikritik karena dinilai banyak celahnya.
Dorongan untuk melakukan perubahan menguat pada tahun 2020 ketika ada warga yang mengibarkan bendera bergambar simbol swastika Nazi di atas rumahnya, sehingga menyulut kemarahan masyarakat sekitar.
“Simbol Nazi itu memuliakan salah satu ideologi yang paling dibenci dalam sejarah – penampakannya di publik tidak menghasilkan apa-apa selain menyebabkan rasa sakit dan perpecahan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Victoria Jaclyn Symes.
Pengecualian diberikan untuk menampilkan simbol swastika dalam konteks sejarah, pendidikan dan seni. Simbol itu juga dapat digunakan dalam konteks agama Hindu, Buddha dan Jain – sebagaimana telah dipakai selama ribuan tahun.
Orang akan digugat hanya diproses hukum jika mereka menolak untuk menyingkirkan simbol swastika Nazi ketika pertama kali diminta.
Ketua Anti-Defamation Commission Dvir Abramovich – organisasi Yahudi yang berkampanye agar undang-undang itu dibuat – mengatakan kepada Australian Broadcasting Corporation pada Kamis (23/6/2022) bahwa peraturan baru itu merupakan “pukulan telak” bagi gerakan neo-Nazi.
Pada 2020, kepala intelijen Australia memperingatkan “ancaman nyata” terhadap keamanan negara dari neo-Nazi. Dia mengatakan “sel kecil” ekstremis sayap kanan bertemu secara rutin untuk memberi hormat kepada bendera Nazi dan berbagi ideologi mereka.
Sejak awal pandemi, serikat pekerja dan organisasi lainnya juga menuduh kelompok sayap kanan “menyusup” ke dalam aksi-aksi protes besar seputar pembatasan dan kebijakan Covid-19.
Undang-undang baru itu akan mulai berlaku dalam enam bulan.*