Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Victoria Australia Melarang Penampakan Swastika Nazi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juni 2022 06:43 6:43 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juni 2022 06:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Victoria menjadi negara bagian pertama di Australia yang secara khusus melarang penampakan swastika Nazi.

Di bawah undang-undang baru itu, orang yang dengan sengaja menunjukkan simbol itu terancam hukuman satu tahun penjara atau denda A$22.000 ($15.000).

Kepala pemerintahan Victoria Dan Andrews mengatakan tidak ada seorang pun yang berhak untuk menyebarkan rasisme, kebencian atau anti-Semitisme 

Victoria sebenarnya sudah memiliki undang-undang anti-ujaran kebencian, tetapi dikritik karena dinilai banyak celahnya.

Dorongan untuk melakukan perubahan menguat pada tahun 2020 ketika ada warga yang mengibarkan bendera bergambar simbol swastika Nazi di atas rumahnya, sehingga menyulut kemarahan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Simbol Nazi itu memuliakan salah satu ideologi yang paling dibenci dalam sejarah – penampakannya di publik tidak menghasilkan apa-apa selain menyebabkan rasa sakit dan perpecahan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Victoria Jaclyn Symes.

Pengecualian diberikan untuk menampilkan simbol swastika dalam konteks sejarah, pendidikan dan seni. Simbol itu juga dapat digunakan dalam konteks agama Hindu, Buddha dan Jain – sebagaimana telah dipakai selama ribuan tahun.

Orang akan digugat hanya diproses hukum jika mereka menolak untuk menyingkirkan simbol swastika Nazi ketika pertama kali diminta.

Ketua Anti-Defamation Commission Dvir Abramovich – organisasi Yahudi yang berkampanye agar undang-undang itu dibuat – mengatakan kepada Australian Broadcasting Corporation pada Kamis (23/6/2022) bahwa peraturan baru itu merupakan “pukulan telak” bagi gerakan neo-Nazi.

Pada 2020, kepala intelijen Australia memperingatkan “ancaman nyata” terhadap keamanan negara dari neo-Nazi. Dia mengatakan “sel kecil” ekstremis sayap kanan bertemu secara rutin untuk memberi hormat kepada bendera Nazi dan berbagi ideologi mereka.

Sejak awal pandemi, serikat pekerja dan organisasi lainnya juga menuduh kelompok sayap kanan “menyusup” ke dalam aksi-aksi protes besar seputar pembatasan dan kebijakan Covid-19.

Undang-undang baru itu akan mulai berlaku dalam enam bulan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti-SemitismeAustralianaziNeo-NaziswastikaVictoriayahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Royal Regantris Tetap Eksis di tengah Pandemi
Tulisan selanjutnya Garda Revolusi Ganti Komandan Pengawal Ayatollah Ali Khamenei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?