Hidayatullah.com– Pemberian penghargaan Darul Ifta’ (Majelis Fatwa) pemerintah Mesir kepada tokoh sekuler-liberal Al Qimni, oleh Kementerian Pendidikan Mesir berbuntut panjang. Setelah mantan mufti Mesir Dr. Nashr Farid Washil meminta penghargaan itu dicabut dan Syeikh Yusuf Badri dari Majelis Tinggi Urusan Islam mengajukan kasus itu ke Pengadilan Perdata, kini Darul Ifta’ mengeluarkan fatwa resminya.
Sebagaimana diketahui, setelah Al Qimni diumumkan sebagai peraih penghargaan dan meraih uang sebesar 200 pound Mesir atau sebesar 360 juta rupiah dari Kementerian Pendidikan Mesir, Darul Ifta “kebanjiran” ribuan pertanyaan, baik yang dilayangkan melalui fax, email, maupun langsung lewat telepon, mengenai hukum memberikan hadiah kepada orang yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang dibuat oleh Bani Hasyim untuk menguasai kaum Quraish secara politik, dan menyebutkan bahwa wahyu adalah hal yang diada-adakan oleh Abdul Muthalib dengan bantuan kaum Yahudi?
Fatwa atas pertanyaan nomor 1262 itu dijawab langsung oleh Mufti Mesir, Dr. Ali Jum’ah. Beliau menyatakan, sudah ijma (kesepakatan) umat Islam bahwa orang yang menghina Rasulullah dan Islam telah keluar dari Islam, dan pelakunya layak mendapat hukuman dunia dan akhirat. Kalau diketahui bahwa pelakunya menyebutkan ungkapan kekufuran, maka ia layak untuk dihinakan, bukan malah mendapat penghargaan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Fatwa itu juga menyebutkan bahwa panitia yang bertanggung jawab memilih dan memberikan penghargaan kepada pihak yang melakukan penghinaan terhadap Islam untuk menanggung uang yang telah diberikan, guna dikembalikan kepada negara. [mht/tho/hidayatullah.com]