Hidayatullah.com—Otoritas Malaysia sementara menangguhkan operasi klub komedi di Taman Tun Dr Ismail (TTDI) di Kuala Lumpur menyusul klip video viral yang diyakini menghina Islam.
Wakil Menteri Wilayah Federal Jalaluddin Alias mengatakan tindakan itu merupakan pesan yang jelas bahwa pihaknya dan DBKL tidak akan mentolerir setiap aktivitas yang melanggar sensitivitas yang melibatkan agama, ras, dan kedaulatan nasional. “Isu ini juga mendapat kecaman dari warga sekitar dan netizen di media sosial yang menganggap video menular yang jelas dan gamblang itu adalah tindakan yang bertujuan menghina dan menodai citra Islam,” kata Otoritas Daerah (PBT) Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL). dikutip Bernama.
“DBKL telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap izin tempat dan tindakan untuk menghentikan sementara pengoperasian tempat itu telah dilakukan segera,” katanya dalam sebuah pernyataan, Ahad, (10/7/2022).
Jalaluddin mengatakan, operasi penertiban akan terus dilakukan dari waktu ke waktu, selain itu juga berharap masyarakat akan melaporkan setiap kejadian untuk memastikan hal seperti itu tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 54 detik menunjukkan wanita berjilbab dan baju kurung mengaku telah menghafal 15 ayat Al-Quran sebelum melepas pakaian yang menutup aurat dan hanya meninggalkan pakaian yang mencolok.
Sementara itu, klub ‘Crackhouse Comedy Club House’ dalam unggahan Facebook-nya mengecam keras konten video yang menular dan telah mengajukan pengaduan polisi tentang masalah tersebut di kantor polisi TTDI. “Individu yang terlibat dan rekannya dilarang berada di lokasi setelah pertunjukan selesai,” katanya.
Sementara itu, Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) menangkap seorang wanita yang diyakini telah ‘menghina Islam’ saat tampil di sebuah klub tersebut. Sekretaris PDRM Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan wanita itu ditahan selama tiga hari hingga 12 Juli.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Brickfields dan masih dalam proses penyidikan,” katanya dalam keterangannya.
Hari Sabtu (9/9/2022), Noorsiah mengatakan PDRM menyelidiki insiden yang menyebar di media sosial dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat, terutama umat Islam. Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 298A KUHP (atas alasan agama yang menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau permusuhan, kebencian atau kedengkian) oleh Unit Reserse Kriminal Baris, Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman.
Investigasi terhadap klub komedi juga dilakukan sesuai dengan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yaitu penyalahgunaan fasilitas atau layanan jaringan.*