Hidayatullah.com—Menteri Luar Negeri Sudan menuding Amerika Serikat tidak memberikan visa untuk Presiden Umar al-Bashir sehingga tidak dapat mengikuti pertemuan negara anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di New York.
“Dengan penyesalan mendalam, saya umumkan kepada Anda penolakan pihak berwenang Amerika Serikat, sebagai tuan rumah, untuk memberikan visa masuk kepada Presiden Bashir dan rombongannya,” kata Menteri Luar Negeri Ali Karti dihadapan MU-PBB dilansir AFP.
Karti menyebut penolakan pemberian visa kepada Al-Bashir itu sebagai “pelanggaran serius atas prinsip-prinsip dan tujuan yang ditetapkan dalam Piagam PBB.”
Presiden Umar al-Bashir menjadi orang yang diburu Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), yang berpusat di Den Haag, sebagai tersangka 10 kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida dalam konflik di Darfur, Sudan.
ICC telah melayangkan permintaan penangkapan Al-Bashir jika dia menjejakkan kakinya di negara tersebut.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sendiri membantah tidak mengeluarkan visa untuk Al-Bashir.
“Tidak ada perubahan – aplikasi visa masih diproses,” dalih seorang pejabat AS dikutip AFP.
Amerika Serikat tidak harus mematuhi perintah tangkap dari ICC itu, sebab negara yang menyebut dirinya sebagai adidaya itu bukanlah anggota ICC. Tetapi, Amerika memang beberapa kali menangkapi dan menyerahkan orang-orang yang diburu ke mahkamah internasional itu.*