Hidayatullah.com– Pengadilan di Bosnia, hari Jumat (29/7/2022), menghukum seorang bekas pejabat tinggi partai pemerintah tiga tahun penjara karena korupsi, menurut laporan media setempat.
Amir Zukic, mantan sekretaris jenderal Partai Aksi Demokratik Bosnia yang saat ini berkuasa atau SDA, dihukum karena menggunakan koneksi partai dan suap pada tahun 2016 untuk mendapatkan pekerjaan sejumlah orang di lembaga-lembaga yang dikelola negara, lapor portal berita Klix seperti dilansir AFP.
Pengadilan Kota Sarajevo juga menghukum empat orang lainnya penjara hingga enam tahun, dan membebaskan dua terdakwa dalam kasus itu.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari upaya yang didukung Barat untuk memberantas korupsi di negara-negara Balkan, yang sedang berjuang untuk pulih secara ekonomi dari perang etnis tahun 1990-an.
Keputusan pengadilan itu masih bisa diajukan banding.
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 2020 melarang Zukic memasuki Amerika Serikat karena dugaan keterlibatannya dalam “korupsi yang signifikan.”
Pejabat lain yang masuk daftar hitam AS tahun ini, yaitu mantan anggota parlemen Asim Sarajlic, dibebaskan dalam persidangan yang berakhir hari Jumat tersebut, kata Klix.
AS dan sekutu-sekutu Barat-nya telah menjatuhkan sanksi pada sejumlah individu yang dianggap merusak supremasi hukum dan stabilitas di kawasan Balkan.
Lebih dari 100.000 orang tewas dalam perang 1992-1995 di Bosnia yang terjadi menyusul bubarnya negara Yugoslavia. Perang berakhir dengan perjanjian damai yang ditengahi Amerika Serikat.
Malangnya, hingga kini pertikaian etnis masih terus berlangsung, sementara Barat ingin menangkal pengaruh Rusia di negara-negara pecahan Yugoslavia.*