Hidayatullah.com—Bayan Alzahran telah membuka firma hukum pertama yang dijalankan oleh wanita di Arab Saudi, lansir Al-Arabiya Kamis (2/1/2014).
Kantor pengacara itu dibuka dua bulan setelah Alzahran dan tiga orang wanita lainnya mendapatkan izin praktek profesi pengacara di Saudi untuk pertama kalinya.
“Kegiatan kami tidak hanya terbatas pada kasus-kasus yang melibatkan wanita. Sistem pengacara di Saudi memperlakukan pengacara pria dan wanita setara, dan seorang pengacara berhak untuk mewakili [klien] pria dan wanita,” kata Alzahran kepada stasiun televisi Al-Arabiya.
“Kantor saya sekarang sedang menangani beberapa kasus yang melibatkan pria dan wanita serta perusahaan,” ujarnya.
Para pengacara wanita di Arab Saudi selama ini sebenarnya sudah menangani berbagai macam kasus hukum. Hanya saja ketika kasus sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka ia harus mengalihkan tugasnya ke rekan pengacara pria, karena wanita tidak diizinkan tampil di ruang persidangan.
“Saya menerima ratusan ucapan selamat di laman Twitter. Semua rekasinya positif sejak kami menerima izin pada 6 Oktober,” kata Alzahran.
“Di dalam pengadilan juga tampak penerimaan, di pihak para hakim dan pegawai,” imbuhnya.
Alzahran menerima izin praktek hukumnya setelah melewati sejumlah tahap yang harus dijalani dan pelatihan selama tiga tahun selama tiga tahun sebagai konsultan di sebuah firma hukum yang bersertifikat dan terakreditasi.
Awalnya dia menangani kasus seputar kekerasan dalam rumah tangga, lalu berambah ke kasus finansial dan kriminal.
Dilansir Arab News, peresmian firma hukum wanita pertama Saudi yang berada di kota Jeddah itu dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua Kamar Dagang Jeddah Mazen Battejee, Kepala Survei Geologi Saudi Zuhair, penyelia Organisasi HAM Nasional Dr Hussein Al-Syarif, Nawab, Direktur Pelaksana Komite Nasional untuk Tahanan Dr Suhail Sawan dan direktur bedah anak dia RS Raja Fahd Dr Inam Ribwai. Acara itu juga diikuti oleh tokoh masyarakat, dokter, pengacara dan praktisi hukum, serta akademisi.*