Pembentukan Satuan Anti Teror pada Perpu tersebut juga bukan untuk menghidupkan Kopkamtib,” kata Yusril usai rapat konsultasi Presiden dengan DPR di Istana Negara Jakarta, Kamis sore.
Yusril menjelaskan, materi dalam Perpu Anti Teroris sangat berbeda dengan UU tentang Subversif.
Dalam UU Subversif banyak aspek politiknya, sementara dalam Perpu Anti Teroris betul-betul mengenai teroris yaitu aksi yang menggunakan kekerasan, menimbulkan korban dalam jumlah besar dan kerusakan luas.
“Jangan ada kesan seperti itu (menyamakan Perpu Anti Teroris dengan UU Subversif) karena materinya berbeda,” kata Yusril.
Ia juga menegaskan, pembentukan Satuan Anti Teror dalam Perpu tersebut sama sekali bukan untuk menghidupkan Kopkamtib seperti waktu yang lalu.
Satuan tersebut dibentuk jika diperlukan dan bukannya lembaga yang permanen. Satuan itu terdiri dari berbagai departemen yang kemudian akan merumuskan kebijakan atau langkah menangani kasus terorisme. “Jadi, sama sekali bukan Kopkamtib,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Mengenai Satuan Anti Teroris itu, katanya, mungkin akan segera dibentuk oleh Presiden, namun hal itu terserah pada Presiden Megawati.
Kepada anggota DPR, ia juga menjelaskan, Perpu Anti Terorisme itu bukan untuk menangkapi orang-orang Islam.”Tidak ada kaitannya,” katanya.
Jika Umat Islam ingin memperjuangkan syariat Islam tidak perlu khawatir, sepanjang secara konstitusional.
“Bahkan orang ceramah yang ingin bikin negara Islam, tidak ditangkap, namun jika orang membawa bom untuk meledakkan supermarket maka ia dianggap teroris,” katanya.
Yusril juga mengatakan kepada anggota DPR dari Fraksi Reformasi AM Fatwa agar tidak perlu khawatir terhadap peraturan baru tersebut.
Yusril yang juga ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) juga mengatakan, agar mereka yang ingin memperjuangkan syariat Islam tidak takut memperjuangkannya di DPR.
Pada kesempatan itu Yusril juga mengatakan, DPR dapat memahami keluarnya Perpu tersebut. Jika Perpu Anti Terorisme sudah dikeluarkan hari Jumat (18/10), katanya, maka pemerintah pada hari Senin (21/10) sudah akan mengajukan RUU tentang Terorisme kepada DPR. (Antara/aih)