Seperti yang dikhawatirkan banyak orang akhirnya terjadi. Berita tentang surat panggilan polisi yang isinya menetapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (66) telah keluar. Surat panggilan polisi ini berdasarkan oleh-oleh cerita yang di bawah oleh perwira utusan POLRI yang telah menemui Umar Al Faruq.
Hanya saja, tidak jelas Abu Bakar Baasyir ditangkap sebagai tersangka kasus apa. Aparat keamanan tidak menemukan secuil fakta pun yang bisa mengaitkan Baasyir dengan tindakan teroris dimana dan kapanpun. Statemen yang terus-menerus diulang-ulang baik oleh Kapolri maupun Jurubicara BIN adalah bahwa Baasyir yang pernah memimpin Jamiyah Islamiyah (JI) terkait dengan Al-Qaidahnya Usamah bin Ladin. Baasyir sendiri berkali-kali menyatakan kepada wartawan “Saya tantang Faruq datang ke sini untuk membuktikan omongannya. Saya tidak kenal dia,” tegas Ba`asyir berkali-kali. Polisi kemudian mengaitkan Baasyir sebagai tersangka atas tuduhan “kenal dengan Umar al-Faruq.”
Banyak orang menyangsikan cara-cara aparat memperlakukan orang sebagai tersangka. Seorang pengacara senior Surabaya, M. Zaidun, MH, melihat banyak keanehan yang dilakukan aparat dalam memperlakukan Abu Bakar Baasyir. Menurut dosen Fakultas Hukum Unair ini, penentuan seseorang sebagai tersangka atau pelaku harusnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. “Penahanan bisa dilakukan berdasar hasil penyidikan”, katanya pada Hidayatullah.com pagi ini. ” Saya memperhatikan terlalu sumir membuat Baasyir dijadikan alasan tersangka”, katanya. Zaidun memberikan beberapa indikasi kejanggalan. Antara lain, tidak adanya bukti bila Baasyir sebagai pelaku. Kedua, Baasyir dijadikan tersangka hanya karena pernah kenal dan pernah tinggal di Malaysia. “Sampai hari ini saja, AS yang menuduh Al Qaidah belum pernah bisa dibuktikan”, lanjutnya.
Karena itu, Zaidun meminta agar aparat bisa bekerja tanpa ada tekanan dari pihak manapun, terutama pihak asing. “Tanpa bermaksud membela, silahkan saja aparat memeriksa dengan prosedur normal”, lanjutnya. “Al Faruq kan ditangkap berdasarkan tekanan AS”, tandasnya. (Cha)