Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Kasus ‘Priok’ Dimulai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2003 10:16 10:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2003 10:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menurut rencana, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc hari ini (Senin 15/9) sekitar pukul 10.00 WIB, akan menyidangkan perkara pertama kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dengan tersangka Kapten (Art) Sutrisno Mascung dan kawan-kawan. Sidang yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro akan digelar di lantai tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain memulai menyidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ad Hoc JPU juga telah memanggil sebanyak 33 orang saksi yang akan turut dipanggil guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dalam perkara Sutrisno Mascung dan kawan-kawan, seluruh terdakwa dikenai dakwaan kumulatif (berlapis) alternatif meliputi; dakwaan kesatu melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Terdakwa juga mendapaptkan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primernya, danggap melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 41, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidernya adalah melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf h, Pasal 40, UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Atas pelanggaran terhadap dakwaan-dakwaan di atas, terdakwa Mascung dkk diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka Kapten (Art) Sutrisno Mascung, saat kejadian menjabat sebagai Komandan Regu III Artileri Pertahan Udara Sedang (Arhanudse)-06 dengan pangkat sersan dua. Dia bersama sepuluh anak buahnya ikut terlibat dalam peristiwa berdarah pada 12 September 1984. Mereka ditugaskan oleh Kapten Sriyanto (terdakwa dalam berkas terpisah-kini Komandan Jenderal Koppasus berpangkat Mayor Jenderal-red) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara untuk berjaga-jaga di depan Markas Polres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. Di tempat tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, pasukan bentrok dengan sekelompok massa yang dipimpin Amir Biki. Insiden dengan penembakan dari pihak aparat keamanan pimpinan Sersan Dua Sutrisno Mascung itu menimbulkan korban jiwa, di antaranya Amir Biki sendiri. Disebutkan, jumlah korban jiwa seluruhnya ada 23 orang. Sedangkan menurut versi sejumlah saksi lain, serta hasil penyelidikan Komnas HAM, korban jiwa yang jatuh mencapai empat ratus orang. Pelaku lapangan Dalam kasus Tanjung Priok, sebagian besar terdakwa hanyalah para pelaku di lapangan. Selain Mascung, juga ada terdakwa lainnya, yaitu Mayjen (Purn) Pranowo (mantan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya), Mayjen (Purn) Rudolf Butar Butar (mantan Komandan Kodim Jakarta Utara). Padahal, berdasarkan investigasi Kontras, setidaknya tercatat ada 36 tersangka. Termasuk di antaranya sejumlah pengambil kebijakan atau komando, seperti mantan Panglima Kodam Try Soetrisno, mantan Panglima ABRI LB Moerdani, dan mantan Presiden Soeharto. Sejumlah nama seperti Jenderal (Purn) Benny Moerdani (saat peristiwa menjabat sebagai Panglima ABRI) dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno (saat peristiwa menjadi Pangdam Jaya) justru tak disebut-sebut dalam berkas perkara. Karenanya, kecil kemungkinan keduanya mantan petinggi militer ini dianggap ikut bertanggung jawab dan menjadi tersangka kasus pembantaian umat Islam yang dikabarkan mencari 400 korban tersebut. (kcm/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Kasus ‘Priok’ Dimulai
Tulisan selanjutnya Israel Bebaskan Pembantai Penduduk Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Berita
8 Juni 2026 18:30
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?