Hidayatullah.com–Menurut rencana, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc hari ini (Senin 15/9) sekitar pukul 10.00 WIB, akan menyidangkan perkara pertama kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dengan tersangka Kapten (Art) Sutrisno Mascung dan kawan-kawan. Sidang yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro akan digelar di lantai tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain memulai menyidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ad Hoc JPU juga telah memanggil sebanyak 33 orang saksi yang akan turut dipanggil guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dalam perkara Sutrisno Mascung dan kawan-kawan, seluruh terdakwa dikenai dakwaan kumulatif (berlapis) alternatif meliputi; dakwaan kesatu melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Terdakwa juga mendapaptkan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primernya, danggap melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf a, Pasal 41, Pasal 37 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidernya adalah melanggar Pasal 7 huruf b jis Pasal 9 huruf h, Pasal 40, UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Atas pelanggaran terhadap dakwaan-dakwaan di atas, terdakwa Mascung dkk diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka Kapten (Art) Sutrisno Mascung, saat kejadian menjabat sebagai Komandan Regu III Artileri Pertahan Udara Sedang (Arhanudse)-06 dengan pangkat sersan dua. Dia bersama sepuluh anak buahnya ikut terlibat dalam peristiwa berdarah pada 12 September 1984. Mereka ditugaskan oleh Kapten Sriyanto (terdakwa dalam berkas terpisah-kini Komandan Jenderal Koppasus berpangkat Mayor Jenderal-red) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara untuk berjaga-jaga di depan Markas Polres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso. Di tempat tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, pasukan bentrok dengan sekelompok massa yang dipimpin Amir Biki. Insiden dengan penembakan dari pihak aparat keamanan pimpinan Sersan Dua Sutrisno Mascung itu menimbulkan korban jiwa, di antaranya Amir Biki sendiri. Disebutkan, jumlah korban jiwa seluruhnya ada 23 orang. Sedangkan menurut versi sejumlah saksi lain, serta hasil penyelidikan Komnas HAM, korban jiwa yang jatuh mencapai empat ratus orang. Pelaku lapangan Dalam kasus Tanjung Priok, sebagian besar terdakwa hanyalah para pelaku di lapangan. Selain Mascung, juga ada terdakwa lainnya, yaitu Mayjen (Purn) Pranowo (mantan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya), Mayjen (Purn) Rudolf Butar Butar (mantan Komandan Kodim Jakarta Utara). Padahal, berdasarkan investigasi Kontras, setidaknya tercatat ada 36 tersangka. Termasuk di antaranya sejumlah pengambil kebijakan atau komando, seperti mantan Panglima Kodam Try Soetrisno, mantan Panglima ABRI LB Moerdani, dan mantan Presiden Soeharto. Sejumlah nama seperti Jenderal (Purn) Benny Moerdani (saat peristiwa menjabat sebagai Panglima ABRI) dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno (saat peristiwa menjadi Pangdam Jaya) justru tak disebut-sebut dalam berkas perkara. Karenanya, kecil kemungkinan keduanya mantan petinggi militer ini dianggap ikut bertanggung jawab dan menjadi tersangka kasus pembantaian umat Islam yang dikabarkan mencari 400 korban tersebut. (kcm/cha)