Hidayatullah.com–Sikap keras HMI ini berikut setelah ada tanda-tanda tekanan pihak Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara asing yang akan kembali menekan polisi untuk menyeretnya ke penjara. Padahal, seharusnya hukuman Ba’asyir selesai pada 30 April 2004 ini. Sikap keras HMI itu disampaikan berkaitan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar yang secara tersirat bakal kembali memeriksa Baasyir setelah keluar dari Lapas Salemba. Diduga, rencana ini muncul setelah polisi menerima 125 berkas hasil pemeriksaan Hambali dari AS. Berkas itu, antara lain, menyatakan Baasyir terlibat aksi terorisme internasional. Ini ditambah pernyataan Dubes AS untuk Indonesia Ralph L. Boyce yang mengatakan lebih senang Ba’asyir berada di penjara daripada bebas. Ketua Umum PB HMI Hasanuddin menilai, pemerintah tidak independen jika bersikeras kembali menangkap Baasyir. “Karena itu, kami akan mengerahkan massa kami untuk ikut menjemput Baasyir saat keluar dari penjara akhir bulan depan,” kata Hasanuddin di kantornya kemarin. Dia juga mengajak semua ormas Islam untuk bersama-sama membela Baasyir. Hasanuddin melihat rencana polisi yang akan kembali menangkap Baasyir itu sebagai pesanan pihak asing, terutama AS. “Kami minta Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki sikap independen dan tidak terpengaruh pihak asing yang menginginkan Ustad Ba’asyir dipenjara lagi,” paparnya. Menurut Hasanuddin, sinyal intervensi pihak asing itu sebenarnya sudah terlihat saat pertama polisi menangkap Baasyir. “Ini terbukti ketika segala macam tuduhan terhadap beliau dalam pengadilan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Kecuali pelanggaran keimigrasian.” Hasanuddin mencontohkan tuduhan Baasyir bersekongkol akan membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri terkait dengan berbagai pengeboman di tanah air dan kasus lain. Tapi, semua itu tidak terbukti. Sekjen PB HMI Fajar Zulkarnaen menambahkan, pembelaan terhadap Baasyir itu tidak berarti pihaknya membela terorisme. Sikap tersebut terkait dengan perlakuan tidak adil terhadap Baasyir. “Sudah seharusnya, sebagai sesama muslim, kami ikut menegakkan keadilan hukum atas kasus yang dialami oleh Ustad Baasyir ini,” papar Fajar. Ditambahkan, rencana pemerintah tersebut juga akan berujung pada munculnya radikalisasi agama. Kondisi ini akan kontraproduktif dengan perkembangan demokrasi yang kini terjadi di Indonesia. Ba’asyir direncanakan akan bebas pada 30 April 2004 ini setelah pihak pengadilan tidak menemukan bukti keterlibatan pada bom Bali 2002 dan rencana pembunuhan terhadap Megawati yang banyak disebut-sebut media Barat terutama AS. Tahun lalu, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini dipaksa aparat keamanan karena dituduh terlibat dengan serangkaian tindakan teror. Meski pengadilan kemudian tak membuktikannya secara hukum. (jp/cha)