Hidayatullah.com–Upaya Pemerintah RI untuk melakukan ekstradisi terhadap Agus Dwikarna dari Filipina disambut baik oleh pihak keluarga Agus di Indonesia. Setelah menanti selama 2 tahun nasib Agus Dwikarna yang selama ini di penjara Filipina Istri Agus Dwikarna, Suryani sempat terkejut mendengar informasi tentang ekstradisi suaminya tersebut. Sebab, selama ini pihak keluarga belum pernah mendengar informarsi itu. Seperti dikutip Radio Elshinta, Rabu (25/8), Suryani mengaku, hanya mendapatkan informasi dari bendahara PAN Tamsil Linrung ketika melihat di televisi. Dijelaskan Suryani, upaya ekstradisi telah ditempuhnya sejak tahun 2003 termasuk memori banding ke Filipina. Dengan adanya upaya ekstradisi ini sedikitnya melegakan pihak keluarga. Agus Dwikarna adalah aktivis KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariah Islam) di Sulawesi Selatan dan juga wakil sekretaris Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin periode 2000-2003. Pengadilan Filipina, menjatuhkan hukuman penjara 10 sampai 17 tahun kepada Agus atas tuduhan bahan peledak. Sebagaimana Tamsil Linrung, Agus merupakan korban rekayasa internasional agar menjadi korban kasus terorisme. (es/cha)