Hidayatullah.com–Keputusan MA ini diambil berdasarkan hasil sidang majelis perkara kasasi Abu Bakar Baasyir yang diketuai Bagir Manan beberapa hari lalu. Dalam putusan MA itu, Baasyir dianggap melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta pelanggaran imigrasi. Sementara tuduhan melakukan makar dan tindakan terorisme tidak terbukti. Vonis MA ini dianggap lebih ringan dari dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Baasyir dengan tiga tahun penjara. Dalam putusan PT dinyatakan bahwa Baasyir terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran imigrasi sehingga dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan. Sementara tuduhan makar terhadap Baasyir, tidak terbukti baik primer maupun subsider. Sementara vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat justru menuntut empat tahun karena dianggap terbukti dalam dakwaan subsider yakni turut serta melakukan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (Pasal 107 Ayat 1 (jo) Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP). Baasyir juga dianggap melanggar dakwaan ketiga yakni membuat surat palsu seperti diatur Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Berikutnya, Baasyir melanggar dakwaan keempat subsider yaitu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat pemeriksaan Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi (Pasal 48 UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian). Karena tak terbukti, Ba’asyir akhirnya dituduhkan dengan penyalahgunaan dan pemalsuan identitas. Putusan yang disepakati majelis hakim pada sidang 1 Maret 2004 itu baru diketahui setelah salinannya dilimpahkan ke PN Jakpus kemarin. Menmurut pihak pengadilan, vonis MA tersebut juga dipastikan memperpendek masa penahanan Baasyir. Sebab, bobot hukuman itu dipotong masa penahanan. Jadi, Baasyir kini tinggal menghabiskan sisa hukuman sekitar 2,5 bulan. Baasyir dijadwalkan keluar dari Rutan Salemba pada pertengahan Mei 2004. Meski mengaku bersyukur, Baasyir tetap menolak putusan kasasi. Terutama amar putusan yang menyebutkan bahwa Baasyir terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. “Secara umum, Ustad Abu (Abu Bakar Baasyir, Red) menerima. Tapi, soal tuduhan memalsukan identitas, Ustad Abu tidak terima,” tegas Hasyim. Meski tergolong ringan, sejumlah simpatisan dan kawan dekatnya termasuk diantara orang yang tidak terima keputusan MA itu. “Apakah adil jika Ustad Abu dihukum 1,5 tahun gara-gara memalsukan KTP. Bagaimana para caleg yang jelas-jelas terbukti memalsukan ijazah dan menipu rakyat& ternyata mereka tidak diseret ke pengadilan,” kata seorang orator. Pimpinan aksi adalah Fauzan Al-Ansari, ketua Departemen Bidang Data dan Informasi MMI. Karena itu, Tim pembelanya Abu Bakar Baa’syir akan terus memperjuangkan secara mati-matian soal penentuan kapan Baasyir mulai ditahan. “Apalagi, seperti yang diketahui wartawan, sebelum masuk sel Mabes Polri, Baasyir dirawat di RS Polri. Dan, selama itu kebebasannya terampas karena selalu diawasi. Kalau yang ini tidak dihitung, itu namanya penculikan,” tegasnya. Dalam konferensi persnya dengan media massa, tiga orang anggota pengacara Abu Bakar Ba’asyir; Mahendradatta, M. Assegaf, dan Wirawan Adnan akan berkoordinasi dengan Baasyir apakah akan mengajukan peninjaun kembali (PK) atau tidak.