Hidayatullah.com–Putusan menggunakan paspor internasional (hijau) bagi jamaah haji Indonesia, sudah final dengan dibentuknya tim penyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Juga penyusunan Surat Kerja Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tentang teknis pelaksanaan penggunaan paspor hijau.
“Masalah paspor internasional bagi jamaah haji Indonesia, sudah dimaklumi oleh pihak DPR RI. Sebab aturan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia itu, berlaku untuk semua negara bukan hanya Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir, kepada wartawan usai mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menerima Lumbung Informasi Rakyat (Lira), di ruang rapat Sekjen Depag.
Untuk itu sekarang lanjutnya, tim-tim yang bekerja untuk penggantian paspor haji dari coklat ke hijau sudah mulai jalan. Bila pembahasan tentang teknik, dan berbagai hal tentang paspor internasional bagi jamaah haji sudah selesai, baru bisa diputuskan kapan dimulai pembuatan paspor bagi calon jamaah haji tahun 2009.
“Sekarang masih dibahas, tapi yang pasti untuk pembuatan paspor bagi jamaah haji, semuanya tidak dipungut bayaran. Biaya pembuatan paspor, seluruhnya ditanggung pemerintah,” jelas Abdul Ghafur Djawahir seraya menambahkan, sekarang tinggal bagaimana teknisnya agar pelaksanaan pembuatan paspor haji tersebut, tidak menyusahkan calhaj.
Menjawab pertanyaan dikatakan, biaya pembuatan paspor kepada jamaah haji Rp270.000 per orang. Dengan demikian, pembuatan paspor secara keseluruhan sekita Rp54 miliar, yang diambil dari biaya optimalisasi haji. Ini merupakan kelebihan dana haji yang disimpan di rekening menteri agama, yang kini sudah mencapai sekitar 800 ribu orang.
Sementara tentang biaya-biaya lain dalam BPIH dijelaskan, sudah tidak ada masalah. Seperti biaya penerbangan, yang pada musim haji tahun 2009 turun sekitar 35 dolar AS. Namun, penurunan biaya penerbangan ini tidak berkaitan dengan kelebihan biaya penerbangan haji 2008, seperti yang diperkirakan pihak tertentu.
Menyinggung tentang dugaan korupsi dana haji oleh Indonesia Coruption Watch (ICW), Abdul Ghafur mengatakan, hingga kini belum terpikirkan untuk melakukan somasi. Sebab, sejauh ini apa yang disampaikan ICW itu masih berupa dugaan bukan tuduhan.
Untuk itu lanjutnya, pihak Depag berharap agar apa yang dilansir oleh ICW tersebut dilaporkan saja kepihak yang berwajib. Tentunya, laporan dimaksud, harus dilengkapi dengan data-data yang otentik.
Soal ICW menurut Abdul Ghafur, Depag sudah pernah dilaporkan ke KPK dan saat sedang menjalani proses penyidikan di Depag. Itu dilakukan secara terbuka, mulai dari Depag Pusat hingga daerah, khususnya embarkasi pemberangkatan jamaah haji.
“Soal pemeriksaan oleh KPK, sekarang ada beberapa orang yang berangkat ke Aceh. Menyusul beberapa embarkasi lainnya, dan ini sangat penting untuk mengetahui secara jelas, bagaimana dana-dana haji dikelola oleh Depag,” imbuh Abdul Ghafur menjelaskan. [hat/hidayatullah.com]