Hidayatullah.com–Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat H Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengaku ada indikasi barang yang jelas-jelas haram ingin dikatakan halal.
“Terhadap produsen yang melakukan hal seperti itu, MUI telah melakukan peneguran,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara Workshop On Dairy Product Flavors And Vitamins dan Training On Halal Asurance System di Bogor, Jawa Bara Senin kemarin.
“Kita telah menegur keras kepada mereka, tapi yang berwenang menindak mereka adalah pemerintah. Sudah berapa produsen nakal yang sudah ditegur.”
Dia mengemukakan, sejauh ini peran MUI hanya menangkal barang-barang haram dari produsen agar sampai beredar kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
“Sebaliknya, kalau barang dari produsen sudah beredar di masyarakat, maka MUI tidak bertanggung jawab, justru pemerintah yang bertanggung jawab,” katanya.
Pada bagian lain, Muhamad Nadratuzzaman Hosen juga menyatakan bahwa MUI menilai akan sangat keliru jika pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal, sebab kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI, sedangkan tugas pemerintah membuat peraturan atau Undang-undang agar produsen dalam memproduksi barang-barangnya dijamin halal.
“Sejauh ini, saya melihat ada usaha dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama yang akan mengambil alih peran MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Kalau hal ini terjadi jelas sangat keliru,” katanya.
Ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan pemerintah adalah membuat aturan, bukan mengeluarkan sertifikasi halal.
“Artinya, kalau pemerintah sudah membuat aturan, tidak perlu lagi ada sertifikasi halal, sebab produsen maupun konsumen sudah yakin barang yang diproduksinya dijamin halal,” katanya.
Karena itu, kata dia, jangan sampai sertifikat halal menjadi proyek pemerintah, sehingga biarlah kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal adalah tugas ulama, dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakannya selama 20 tahun.
Mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan, jaminan produk halal diperlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena selama ini tidak ada payung hukum jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah, “Jadi, RUU Jaminan Produk Halal bukan untuk mengambil alih peran MUI,” katanya. [ant/hidayatullah.com]