Hidayatullah.com–Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Bahrul Hayat, mengungkapkan masa depan bangsa harus diselamatkan melalui lembaga pernikahan.
“Norma hukum dan nilai-nilai agama merupakan landasan yang bersifat absolute dan tidak dapat ditawar sebagai syarat untuk menata perkawinan dan membentuk rumah tangga sakinah dan sejahtera,” papar Bahrul saat membuka workshop tentang Pendidikan pernikahan, di Jakarta.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan pernah mengakui atau melegalkan pernikahan antara pasangan yang berbeda agama, pernikahan pasangan sejenis (homoseksual) meskipun hal itu belakangan ini banyak disuarakan oleh beberapa kalangan dengan dalih HAM (hak asasi manusia).
Menurutnya, negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila, hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.
“Karena itu, pemerintah terlibat aktif dalam berbagai upaya untuk memperkuat eksistensi lembaga pernikahan dan pemberdayaan keluarga sebagai entitas yang suci dan terhormat yang perlu ditingkatkan kualitas dan ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat,” tuturnya. [pos/hidayatullah.com]