Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Quran sebagai bagian dari gimik pemasaran. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.
MUI menilai penggunaan ayat suci Al-Quran dalam promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik pemasaran yang menyandingkan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa minuman keras telah mencederai kesucian Al-Quran.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Quran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.
Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan aktivitas membaca Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.
“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” lanjutnya.
Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project.
Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman keras.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Quran sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak pantas dan bertentangan dengan etika.
MUI menegaskan bahwa aktivitas promosi yang membawa simbol atau ajaran agama harus memperhatikan nilai kesakralan dan sensitivitas keagamaan. Penggunaan Al-Quran sebagai bagian dari strategi pemasaran, terlebih untuk mempromosikan produk yang diharamkan dalam Islam, dinilai tidak semestinya dilakukan.
Atas kejadian tersebut, MUI meminta pihak yang terlibat bertanggung jawab dan memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan promosi maupun ruang publik.*




