Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2026 13:27 1:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2026 13:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Quran sebagai bagian dari gimik pemasaran. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.

MUI menilai penggunaan ayat suci Al-Quran dalam promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik pemasaran yang menyandingkan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa minuman keras telah mencederai kesucian Al-Quran.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Quran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Baca Juga

‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan
Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan aktivitas membaca Al-Quran sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” lanjutnya.

Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project.

Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman keras.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Quran sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak pantas dan bertentangan dengan etika.

MUI menegaskan bahwa aktivitas promosi yang membawa simbol atau ajaran agama harus memperhatikan nilai kesakralan dan sensitivitas keagamaan. Penggunaan Al-Quran sebagai bagian dari strategi pemasaran, terlebih untuk mempromosikan produk yang diharamkan dalam Islam, dinilai tidak semestinya dilakukan.

Atas kejadian tersebut, MUI meminta pihak yang terlibat bertanggung jawab dan memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan promosi maupun ruang publik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-Quranjelis Ulama IndonesiaMiraspenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional

Berita
10 Agustus 2026 17:00
Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset
Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Turki, Arab Saudi, dan Pakistan Bentuk Pakta Pertahanan Makkah: “Serang Satu, Hadapi Bertiga” 
Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’

Terbaru

  • MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
  • ‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
  • Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
  • Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan
  • Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu
  • Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad
  • Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat
  • Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
  • Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Assad Suriah
Berita

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad

11 Agustus 2026 16:10
Berita

Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat

11 Agustus 2026 16:00
Berita

Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah

11 Agustus 2026 15:00
Berita

LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation

11 Agustus 2026 14:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?