Hidayatullah.com–SEMUA pihak harus kompak, baik wakil rakyat, pengusaha, pemerintah, dan petani; mendudukkan secara proporsional aturan pengendalian produk tembakau yang selama ini masih dalam pembahasan DPR RI. Sekaligus menyikapi fatwa haram rokok yang direkomendasikan PP Muhammadiyah.
Sebab, sektor rokok menyumbang sekitar 2,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp6.000 triliun atau jumlahnya sekitar Rp130 triliun lebih. Sedangkan impor tembakau kering menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) masih tinggi mencapai 98.000 juta dolar AS.
Sekitar dua juta petani di Indonesia, kehidupannya sangat bergantung sektor ini karena mengalihkan lahan pertanian yang semula ditanami tembakau dan diganti dengan tanaman lain membutuhkan waktu.
Hanya saja yang sangat mengkhawatirkan, masyarakat miskin justru menjadi konsumen rokok terbesar, yakni mencapai 70 persen dari jumlah perokok.
Industri rokok telah menyedot uang dari masyarakat miskin. Sebanyak 70 persen pengguna produk tembakau orang miskin, kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Meski demikian, pengendalian produk tembakau perlu dikaji secara mendalam. Alasannya, untuk mengalihkan jenis pertanian tidak mudah, dan di musim kemarau cuma tembakau yang hidup, tapi sebelum terbit peraturan pemerintah harus mendengarkan semua aspek. Termasuk bagaimana efeknya terhadap pasar pupuk.
Menurut hasil temuan World Lung Fondation dan American Cancer Society, tembakau ternyata bisa menewaskan 1 miliar orang pada abad ini, jika kecenderungan sekarang berlangsung terus. Pemakaian tembakau menelan biaya global 500 miliar dolar AS per tahun.
Penelitian ini juga menemukan sebanyak 100 juta orang tewas akibat tembakau pada abad 20. Ini artinya, tembakau bertanggung jawab atas satu dari 10 kematian di seluruh dunia. Perokok meninggal rata-rata 15 tahun lebih dini ketimbang orang yang tidak merokok.
Tahun 2010 penggunaan tembakau akan menewaskan 6juta orang akibat kanker, jantung, bengkak pada paru-paru karena pembuluh darah kemasukan udara dan penyakit lain.
Naikkan cukai
Lembaga Demografi Universitas Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat meminta pemerintah menaikkan cukai rokok semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia, terutama generasi yang akan datang dari bahaya merokok.
Tiap kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen hanya menaikkan harga rokok di pasar sebesar 1 hingga 2 persen saja. Itu pun tak berarti bagi masyarakat, karena masyarakat masih tetap tinggi keinginannya untuk mengonsumsi rokok, kata Peneliti LD UI Abdillah Ahsan.
Cukai rokok, di Indonesia rata-rata sebesar 37 persen. Angka tersebut didapat setelah Februari lalu pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 7 persen. Namun, angka itu tidak berdampak pada kenaikan harga rokok di Indonesia.
Untuk menekan angka konsumsi rokok sebesar 250 miliar batang per tahun, LD UI dan ormas lainnya meminta pemerintah segera menaikkan cukai rokok hingga batas tertinggi yang diperkenankan undang-undang.
Sedangkan Komisi XI DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang, karena antarkementerian berbeda pendapat soal rokok dan tembakau.
Selama ini, sejumlah kementerian yang berkepentingan terhadap industri rokok dan tembakau belum sinkron, kata Anggota Komisi XI DPR RI, Nusron Wahid, usai melakukan kunjungan kerja bersama rombongan di PT Djarum Kudus, pekan lalu.
Empat kementerian yang ada, yakni Kementerian Pertanian, Perindustrian, Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan belum memiliki pendapat yang sama.
Kementerian Pertanian, memasukkan komoditi tembakau sebagai komoditi unggulan, tetapi Kementerian Industri menganggap industri rokok, tembakau, dan bahan makan merupakan salah satu dari 10 industri unggulan.
Kementerian Kesehatan dengan Badan Kebijakan Fiskal menyatakan industri rokok dan tembakau harus sunset industry, karena memiliki ekstradisi terbesar terhadap lingkungan.
Pemerintah harus tegas dalam memilih petani, industri rokok dan buruh, kesehatan atau kebijakan fiskal, pintanya. [pel/hidayatullah.com]