Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR RI, HR Muhammad Syafi’i menilai, peradilan kasus terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak independen.
Karena, kata dia, Jaksa Agungnya, yaitu Prasetyo, adalah kader salah satu partai politik.
Harusnya, kata Syafi’i, Jaksa Agung berasal dari kalangan profesional, bukan kader partai.
“Jaksa Agung ini wajib segera diganti,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (30/04/2017).
Selain itu, ia menilai,tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama, Ahok, sangat memalukan dunia hukum, menistakan negara hukum, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Sebabnya JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal 156 a tentang penodaan agama.
“Yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas tidak berdasar hukum, tapi desain dari order pihak-pihak tertentu yang hari ini membuat aparat hukum kita tergadai dan terbelenggu,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, terkait kasus Ahok itu, Jaksa Agung Prasetyo mengklaim bahwa jaksa telah melakukan tugas sesuai dengan koridor. Dia meminta seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
“Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri,” ujar Prasetyo, Kamis (27/04/2017) dikutip Detik.com.
Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen.* Andi