Hidayatullah.com–Kepala BPOM RI Kustantina tidak menampik adanya ajuan keberatan dari Kadin Amerika dan Uni Eropa atas Keputusan Ka. BPOM RI No. AK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 tentang izin edar produk, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol.
“Kami memang masih melakukan diskusi-diskusi dengan berbagai pihak, dengan MUI, dan dengan Kemenkes. Belum ada keputusan,” jelas Kustantina, saat dihubungi Hidayatullah.com.
Izin edar untuk produk-produk tersebut di atas, sebagaimana aturan di Bab II Pasal 3, diberikan berdasarkan evaluasi keamanan, manfaat, mutu, dan rekomendasi dari tim lintas sektor mengenai kehalalan dan kedaruratan.
Adapun yang dimaksud dalam tim lintas sektor tersebut, adalah Departemen Kesehatan, BPOM RI, dokter ahli terkait, dan Majelis Ulama Indonesia.
Menurut Kustantina, jika ada keputusan revisi ataupun dicabut, tetap akan disampaikan kepada publik.
Hal itu, lanjut dia, terkait dengan adanya kesepakatan bersama di dunia internasional untuk melakukan notifikasi yang merupakan kewajiban bagi negara anggota untuk menginformasikan kepada sekretariat World Trade Organization (WTO) dan anggota yang lain bila mempunyai suatu kebijakan perdagangan baru yang memiliki potensi menghambat perdagangan internasional.
Ditanya apakah ajuan revisi atau penghapusan keputusan tersebut adalah tekanan dari luar demi kepentingan bisnis farmasi di Indonesia, Kustantina mengatakan, tidak ada tekanan.
“Tidak ada tekanan. Semua harus kita lihat secara komprehensif. Kita ini hanya mendapatkan amanat. Kita harus bijaksana dalam hal ini. Semua harus dilakukan sesuai yang berlaku secara nasional dan internasional,” tukas dia. [ain/hidayatullah.com]