Hidayatullah.com- Dalam rangka untuk memperingati 50 tahun insiden pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30S/PKI), orang-orang PKI akan melakukan sebuah gerakan massa.
“Tiga bulan yang lalu, saya dapat informasi itu dari seorang kyai yang pernah dihubungi oleh salah satu pendukung PKI,” demikian dikatakan Direktur Center for Indonesia Comunity Studies (CICS), Drs. Arukat Djaswadi kepada hidayatullah.com, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Arukat menggelar acara di beberapa kampus Surabaya dan meminta kyai tersebut menjadi pembicara. Selain itu, juga mengadakan berbagai pertemuan di Jakarta untuk membahas bagaimana menghadapi ancaman bangkitnya partai komunis di Indonesia.
Arukat juga menyampaikan beberapa gerakan massa underground-nya PKI pada 1965-an seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia). Di mana, menurutnya, gerakan tersebut merupakan sayapnya dari partai komunis di kalangan buruh.
“Setiap momentum penting saat itu, orang-orang komunis mengerahkan massa dari SOBSI. Kemudian, SOBSI pun berubah menjadi gerakan massa KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia),” ujar Arukat.
Selain itu, lanjut Arukat, dulu juga ada namanya gerakan LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat) yang sekarang ini berubah menjadi JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat).
“Pada 1965-an setiap kali LEKRA menampilkan kesenian ludruk, pasti mengangkat tema “Matine Gusti Allah, Kawine Malaikat, dan lain sebagainya”, kata Arukat.
Arukat menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini yaitu aparat penegak hukum, seharusnya bisa menenggakkan aturan hukum sebagaimana dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berhubungan Dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara Pasal 107 A dan 107 F.
“Dalam pasal 107A itu, orang yang membawa benderanya bisa mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar Kepala Bidang Kajian dan Penelitian FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Jawa Timur.
Tetapi, menurut Arukat, aparat penegak hukum saat ini tidak konsisten terhadap aturan hukum tersebut. Aparat penegak hukum, katanya, hanya berani melarang tetapi tak berani mengadili atau bahkan menyeret anggota eks-PKI ke pengadilan.
“Peneggakan hukum di Indonesia itu sangat penting dan sudah seharusnya dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Arukat.*